Menko Hukum dan Imipas Yusril Ihza Mahendra turut mengomentari penahanan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Tangan kanan Megawati Soekarnoputri itu ditahan setelah menjadi tersangka dalam kasus suap Harun Masiku, ia mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).

Yusril meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang menjerat Hasto. Dia berharap hal ini tak dikait-kaitkan dengan masalah politik. Adapun kasus Hasto kerap kali disangkutpautkan dengan urusan politik, bahkan ada beberapa pihak menuding KPK sebagai alat politik penguasa.

Baca Juga: Menteri Yusril: Harapan Indonesia Bebas Korupsi Masih Jauh dari Target

"Ya kita enggak bisa mengintervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai suatu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum," kata Yusril di Istana Kepresidenan dilansir Jumat (21/2/2025).

Yusril mengatakan, apabila Hasto tak puas dengan penahanan dirinya, maka ia bisa menggunakan hak membela diri lewat kuasa hukum yang ia tunjuk.

"Para lawyer yang ditunjuk oleh orang yang ditahan itu juga harus punya kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan," ucapnya.

Adapun KPK resmi menahan Hasto. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah pada akhir tahun kemarin.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Baca Juga: Pesan Tegas Prabowo Jelang Retret Kepala Daerah: yang Ragu Boleh Mundur

Selain Harun, Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal Perintangan Penyidikan.