Komisi IX DPR RI mendorong pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset yang masih dibahas pemerintah dan DPR setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya melakukan percepatan pengesahaan RUU Perampasan Aset dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengatakan pernyataan Prabowo perlu didukung, pihaknya siap mengawal supaya RUU itu segera diketok palu, jangan sampai pernyataan Prabowo itu hanya sakadar seremonial.
Baca Juga: Pesan Tegas Prabowo Buat Petugas Dapur Program MBG: Jangan Malas dan Kongkalikong
"Kami berharap komitmen ini tidak berhenti pada seremoni Hari Buruh saja, tetapi langsung diwujudkan dalam kebijakan konkret yang menyentuh langsung kehidupan buruh," kata Netty dilansir Senin (5/5/2025).
Dalam pidatonya saat May Day, Presiden Prabowo menyampaikan lima janji besar untuk pekerja Indonesia. Di antaranya, percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Perampasan Aset, pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh, pembentukan Satgas PHK, serta penghapusan sistem outsourcing yang merugikan pekerja.
"Komitmen yang disampaikan Presiden Prabowo di hadapan ribuan buruh menjadi bukti bahwa isu-isu ketenagakerjaan mendapat perhatian serius dari pemerintah," ujarnya.
Netty menilai, seluruh poin tersebut sangat relevan dengan aspirasi buruh yang selama ini menuntut kehadiran negara dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan mereka.
Namun, dia menekankan bahwa janji itu harus segera direspons legislatif dengan gerak cepat, khususnya dalam hal pengesahan RUU.
Baca Juga: Ulah Menteri Prabowo Panggil Jokowi Bos, DPR Pastikan Tidak Ada Matahari Kembar
"RUU PPRT adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kelompok pekerja rumah tangga yang selama ini rentan. Jika Presiden sudah berkomitmen mendorong pengesahannya, kami di Komisi IX, khususnya Fraksi PKS, siap mengawal," tandasnya.