Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik dan seluruh peserta Pemilu 2024 punya kesadaran dalam memasang alat peraga kampanye (APK) dengan tertib.
Hal itu disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asyari, merespon banyaknya pemasangan APK yang membahayakan pengguna jalan.
Baca Juga: APK Jadi Sampah Visual yang Rusak Estetika Kota
"Harus menjadi kesadaran bersama. Adalah aspek estetika, keamanan dan keselamatan para pihak yang potensial kena masalah atau kena musibah kalau misalkan alat peraga kampanye ambruk, jatuh melintang di jalan," jelasnya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Hasyim menjelaskan, pemasangan APK oleh peserta pemilu dan partai politik seharusnya mengindahkan aturan yang berlaku di setiap wilayah.
Adapun, ketentuan lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK diatur pemerintah daerah masing-masing dalam perizinannya.
"Untuk pemasangan alat peraga itu tentang lokasi dan tempatnya mengikuti ketentuan yang dibuat oleh masing-masing pemerintah daerah," ujar Hasyim.
Terkait penertiban APK yang menyalahi lokasi pemasangan, wewenang untuk penindakan berada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga: The Warriors of The Light, Novel Favorit Prabowo yang Wajib Dibaca Anak Muda
Baca Juga: Petisi 100 Ajukan Pemakzulan Jokowi ke Mahfud, Budi Arie: Itu Orang-orang Sedang Mengigau Saja
"Kalau dianggap mengganggu itu tugas teman-teman Bawaslu, sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan penegakkan hukum. Bagaimana mekanismenya, apakah peringatan itu ada di Bawaslu dan juga pemerintah daerah setempat," pungkas Hasyim.