Nama Mufli Budi Ananda tengah menjadi sorotan publik setelah ditunjuk sebagai Komisaris PT Krakatau Posco. Sosok yang selama ini dikenal sebagai asisten pribadi Raffi Ahmad itu ramai diperbincangkan di media sosial. Penunjukannya turut memunculkan perhatian publik terhadap latar belakang pendidikan dan perjalanan kariernya.

Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), Mufli Budi Ananda merupakan lulusan Diploma III (D3) Teknik Listrik di Politeknik Bunda Kandung. Ia juga sempat melanjutkan pendidikan sarjana di dua perguruan tinggi, namun status akademiknya tercatat mengundurkan diri sebelum menyelesaikan studi.

Perbincangan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di ruang publik. Salah satunya, apakah seorang komisaris harus memiliki latar belakang pendidikan tinggi atau pengalaman yang sesuai dengan bidang usaha perusahaan?

Baca Juga: Perjalanan Karier Tak Wajar Mufli Ananda Jadi Sorotan

Apa Sebenarnya Tugas Komisaris?

Merangkup dari berbagai sumber pada Senin (29/06/2026), dalam struktur perseroan terbatas di Indonesia, komisaris merupakan organ perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengelolaan perusahaan yang dilakukan oleh direksi. Dengan kata lain, komisaris tidak menjalankan operasional perusahaan sehari-hari.

Fungsi utama komisaris adalah memastikan perusahaan dikelola secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan, anggaran dasar perusahaan, serta prinsip Good Corporate Governance (GCG). Komisaris juga berwenang memberikan nasihat, masukan, maupun evaluasi terhadap kinerja direksi apabila diperlukan.

Selain itu, dewan komisaris memiliki tanggung jawab mengawasi pencapaian target perusahaan, memantau pengelolaan risiko, serta memastikan setiap keputusan strategis tetap sejalan dengan kepentingan perusahaan dan para pemegang saham.

Baca Juga: Profil Pendidikan Mufli Budi Ananda, Asisten Raffi Ahmad yang Kini Jadi Komisaris PT Krakatau Posco

Apakah Komisaris Harus Memiliki Pendidikan Tertentu?

Banyak yang mengira jabatan komisaris hanya dapat diisi oleh seseorang dengan latar belakang pendidikan tertentu. Padahal, Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak mengatur bahwa komisaris harus berasal dari disiplin ilmu atau memiliki gelar akademik tertentu.

Yang lebih ditekankan adalah kemampuan menjalankan fungsi pengawasan, integritas, kompetensi, serta memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Dalam praktiknya, komisaris dapat berasal dari berbagai latar belakang profesi, seperti akademisi, profesional, pengusaha, mantan birokrat, hingga tokoh masyarakat.

Meski demikian, perusahaan pada umumnya tetap mempertimbangkan pengalaman, kapasitas, serta kemampuan seseorang dalam menjalankan fungsi pengawasan agar dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan perusahaan.

Baca Juga: Fakta-Fakta Krakatau Posco, Perusahaan yang Ramai Dikaitkan dengan Mufli Budi Ananda

Penunjukan Komisaris Kerap Menjadi Perhatian Publik

Penunjukan komisaris, terutama di perusahaan besar atau yang memiliki keterkaitan dengan BUMN, kerap menjadi perhatian publik. Sebagian masyarakat menyoroti rekam jejak, kompetensi, hingga proses penunjukan yang dilakukan perusahaan. Di sisi lain, penetapan anggota dewan komisaris merupakan kewenangan pemegang saham sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, PT Krakatau Posco maupun PT Krakatau Steel (Persero) Tbk belum memberikan penjelasan resmi mengenai pertimbangan penunjukan Mufli Budi Ananda sebagai komisaris.

Terlepas dari perhatian publik yang muncul, jabatan komisaris pada dasarnya memiliki fungsi strategis sebagai pengawas perusahaan. Posisi ini tidak bertugas menjalankan operasional sehari-hari, melainkan memastikan perusahaan dikelola secara akuntabel, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, serta mampu mencapai tujuan bisnis yang telah ditetapkan.