Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikut menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 21 bendahara partai politik yang menerima Rp195 miliar dana dari luar negeri. Dana itu disinyalir untuk menyokong kegiatan kampanye Pemilu 2024.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan tersebut, namun KPU kata dia tak bisa menindaklanjutinya. Idham menegaskan lembaganya hanya mengurus Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Terkait dana asing yang masuk parpol, KPU kata tak punya kewenangan untuk ikut campur.
Baca Juga: Jusuf Kalla Respons Salam Metal Wapres Ma’ruf di HUT PDIP
"Kami tidak memiliki kapasitas untuk membandingkan data rekening di luar LADK. Kalau ada rekening-rekening lainnya itu digunakan untuk transaksi keuangan tentunya itu di luar kewenangan KPU," kata Idham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Kendati mengaku tak berhak mengurusi dana asing, namun Idham mendorong supaya semua partai politik transparan terkait dana kampanye.
"Kami akan dorong prinsip terbuka betul-betul diimplementasikan oleh peserta pemilu. Kalau prinsip terbuka tersebut dapat diimplementasikan, saya pikir, potensi ketidakakuratan dalam dana kampanye itu bisa diminimalisir. Itu memang tantangan kita bersama," ucap Idham.
Sekedar informasi, PPATK menemukan penerimaan dana senilai Rp195 miliar yang berasal dari luar negeri, dana itu diterima 21 bendahara partai politik dalam rentan waktu 2022-2023.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pada 2022, ditemukan adanya 8.270 transaksi dari 21 partai politik itu.Penerimaan dana itu, kata Ivan, kemudian didapati pihaknya meningkat menjadi 9.164 transaksi di 2023.
"Mereka juga termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri. Di 2022, penerimaan dananya hanya Rp83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar," kata Ivan di kantornya, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Baca Juga: Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama 2024
Baca Juga: Menteri Basuki Cek Terowongan Kembar Tol Cisumdawu yang Dikabarkan Retak
Sementara itu International Fund Transfer Instruction (IFTI) melaporkan sebanyak 100 orang lainnya juga mendapatkan suplai dana luar negeri. Dari 100 orang beberapa diantaranya adalah Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.