Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut aksi Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang atau kredit macet kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di bidang pertanian perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, merupakan bukti keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM.
"Program ini sebagai bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian perikanan yang selama ini ada kurang lebih 1 jutaan orang. Mereka akan diberikan sebuah penghapusan utang-piutang yang berada di bank BUMN atau himbara," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga: Soal Hapus Kredit Macet UMKM, Erick Thohir: Aturan Tengah Digodok
Baca Juga: Dongkrak Peningkatan UMKM, Pucuk Coolinary Festival 2024 Hadirkan Ratusan Tenant UMKM Viral
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk badan usaha maksimal utang sebesar Rp500 juta dan untuk perorangan Rp300 juta.
Namun, ia mengatakan bahwa tidak semua pelaku UMKM akan mendapatkan fasilitas hapus hutang ini karena yang mendapatkan penghapusan ini UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan.
"Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan, yaitu gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. Jadi ini tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang-piutang. Jadi, ini untuk yang betul-betul tidak bisa tertolong lagi," bebernya.
Selain itu, kriteria lainnya adalah pelaku yang dinilai sudah tidak mampu lagi melakukan pembayaran. "Mereka yang dapat penghapusan utang, yakni mereka yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta yang sudah diproses penghapusan bukunya di bank himbara. Jadi mereka ini yang betul-betul tidak memiliki kemampuan membayar lagi dengan rentang kurang lebih 10 tahun," ujarnya.
Sambung dia, "Artinya bagi pelaku UMKM lainnya yang dinilai bank himbara memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak diberikan," tambahnya.