Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024, yang berfokus pada penghapusan piutang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan, Selasa (5/11/2024).

"Dengan ini, pemerintah berharap para produsen di sektor pertanian, UMKM, dan nelayan yang sangat penting bagi produksi pangan nasional dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih baik," kata Prabowo.

Kepala Negara menekankan bahwa kementerian serta lembaga terkait akan segera menindaklanjuti aturan teknis untuk melaksanakan kebijakan ini.