Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan bahwa secara fundamental keuangan, kinerja aset dan investasi industri asuransi jiwa tumbuh positif sepanjang semester I 2026.
AAJI mencatat, total aset tumbuh 2,3% menjadi Rp645,08 triliun, sedangkan total investasi naik 2,4% menjadi Rp564,42 triliun per Juni 2026. Pertumbuhan tersebut menunjukkan kapasitas keuangan tetap terjaga dalam menjalankan kewajibannya kepada pemegang polis.
Baca Juga: AAJI Catat Industri Asuransi Jiwa Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp75,75 Triliun pada Semester I 2026
Surat Berharga Negara (SBN) menjadi instrumen terbesar, dengan nilai sekitar Rp251,64 triliun atau 44% dari total investasi. Peningkatan penempatan pada SBN menunjukkan komitmen industri dalam menjaga stabilitas portofolio sekaligus berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan pemerintah. Di sisi lain, industri tetap mempertahankan diversifikasi melalui saham, reksa dana, sukuk korporasi, deposito, bangunan dan tanah, serta penyertaan langsung.
Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi, dan Pajak AAJI, Meylindawati, menjelaskan bahwa pertumbuhan total aset dan investasi menunjukkan kapasitas pengelolaan dana jangka panjang tetap terjaga.
"Di tengah dinamika pasar keuangan, industri perlu menjaga keseimbangan antara optimalisasi hasil investasi, pengelolaan risiko, dan kesesuaian aset dan kewajiban. Dengan prinsip kehati-hatian dan diversifikasi, industri berupaya menjaga stabilitas portofolio dalam jangka panjang," ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Komitmen AAJI untuk Memperkuat Industri Asuransi Jiwa yang Berkelanjutan
Sejalan dengan kinerja yang positif, AAJI terus mendorong penguatan industri asuransi jiwa yang tangguh. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Albertus Wiroyo Karsono, menyebut bahwa pada sektor kesehatan, AAJI mendukung implementasi POJK Nomor 36 Tahun 2025 untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan berkelanjutan.
Selain itu, AAJI mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk memprioritaskan implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dan memuat fitur yang memungkinkan terselenggaranya KAPJ.
Upaya memperkuat sektor asuransi jiwa turut dilakukan melalui pengembangan kompetensi sumber daya manusia. AAJI mendorong pengembangan kompetensi C-Level, penguatan kapasitas level manajerial, hingga program pelatihan melalui kerja sama dengan para partner Center of Excellence (CoE) AAJI.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas akses perusahaan anggota terhadap program pembelajaran dan pengembangan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Profesionalisme tenaga pemasar juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas industri. Setiap agen wajib untuk memiliki sertifikasi dari LSP yang terdaftar di OJK. Lembaga Sertifikasi Profesi Ahli Asuransi dan Jasa Indonesia (LSP AAJI) telah memperoleh izin operasional dari OJK melalui Surat Tanda Terdaftar Nomor S-22/KS.2/2026 tanggal 29 Juli 2026.
“Penguatan industri perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kualitas perlindungan dan kesehatan, hingga kesiapan sumber daya manusia. Kami terus mendorong kolaborasi dan berbagai inisiatif yang dapat memperkuat fondasi asuransi jiwa agar semakin adaptif dan mampu memberikan nilai bagi masyarakat dalam jangka panjang,” tutup Albertus.
Komitmen tersebut sejalan dengan tema AAJI tahun ini, “Menjaga Kepercayaan, Mengukir Makna”. AAJI meyakini bahwa kepercayaan masyarakat hanya dapat dibangun melalui profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab yang dijalankan secara konsisten oleh seluruh pelaku industri.