Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkapkan bahwa penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 menjadi wajah baru dalam pelaporan keuangan industri asuransi. Standar tersebut mengadopsi International Financial Reporting Standard (IFRS) 17 sehingga dinilai akan selaras dengan praktik yang digunakan di berbagai negara.

Direktur Eksekutif AAJI, Emira Oepangat, menyebutkan bahwa implementasi PSAK 117 bukan sekadar mengubah format laporan keuangan, melainkan juga mentransformasi cara perusahaan mengukur, menyajikan, dan menjelaskan kinerja bisnis secara lebih transparan, konsisten, dan relevan.

Baca Juga: AAJI Gelar Media Workshop, Bekali Jurnalis Memahami Laporan Keuangan Asuransi di Era PSAK 117

"PSAK 117 merupakan transformasi mendasar tentang bagaimana perusahaan mengukur, menyajikan, dan menjelaskan kinerja bisnis. Laporan keuangan tidak lagi hanya menggambarkan kondisi masa lalu, tetapi juga memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi perusahaan saat ini dan prospeknya ke depan," ungkap Emira dalam Media Workshop AAJI mengenai PSAK 117 di Grha AAJI, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Ia menambahkan, perubahan metode akuntansi tersebut juga memungkinkan analisis laporan keuangan dilakukan secara lebih komprehensif. Hal tersebut juga dipertegas oleh Akademisi Akuntansi Universitas Padjadjaran, Ersa Tri Wahyuni.

Ersa menyampaikan, industri asuransi sebelumnya lebih mengenal standar ini sebagai PSAK 74. Sejak 1 Januari 2024, nomor standar disesuaikan menjadi PSAK 117 agar sejalan dengan penomoran IFRS tanpa mengubah substansi dari aturan yang ada.

Salah satu perubahan penting dalam implementasi PSAK 117 dibandingkan regulasi sebelumnya terdapat pada penggunaan tingkat diskonto (discount rate) untuk menghitung kewajiban asuransi. Pada standar sebelumnya, perusahaan dapat menggunakan metode yang berbeda sehingga hasil perhitungannya tidak seragam. Melalui PSAK 117, metode pengukuran menjadi lebih konsisten dan dapat dibandingkan antarperusahaan.

"Laporan laba rugi perusahaan asuransi akan terlihat lebih sederhana setelah menerapkan PSAK 117. Informasi yang lebih rinci tetap tersedia dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) yang menjadi bagian penting untuk memahami kondisi perusahaan secara menyeluruh," ungkapnya.

Lebih lanjut, penyesuaian lain yang dinilai signifikan yakni mekanisme pengakuan pendapatan. Dalam PSAK 117, premi yang dibayarkan nasabah tidak langsung diakui sebagai pendapatan, melainkan terlebih dahulu dicatat sebagai liabilitas. Pendapatan baru diakui secara bertahap selama perusahaan memberikan perlindungan kepada pemegang polis.

Standar baru tersebut juga memperkenalkan komponen Contractual Service Margin (CSM), yaitu estimasi keuntungan masa depan dari kontrak asuransi yang diakui secara bertahap sepanjang perusahaan masih memiliki kewajiban memberikan layanan kepada pemegang polis. Melalui mekanisme ini, laporan keuangan dinilai mampu mencerminkan kondisi ekonomi perusahaan secara lebih akurat dibandingkan standar sebelumnya.