Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendukung penuh implementasiPeraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Upaya ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, serta mendorong praktik asuransi kesehatan yang lebih rasional dan berkelanjutan.
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Albertus Wiroyo, menyampaikan bahwa dinamika kesehatan tengah menjadi perhatian bersama sehingga industri berfokus pada implementasi POJK Nomor 36 Tahun 2025. Ia menilai, langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih transparan dan berkelanjutan.
"Tujuannya adalah memastikan perlindungan kesehatan tetap memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dalam jangka panjang," ungkap Albertus dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (6/8/2026).
Baca Juga: AAJI Nilai PSAK 117 Jadi Wajah Baru Menilai Kinerja Perusahaan Asuransi
Ia menambahkan, POJK Nomor 36 Tahun 2025 diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan untuk memperkuat sinergi antar seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem asuransi kesehatan. Regulasi ini merupakan respon terhadap berbagai tantangan yang dihadapi ekosistem asuransi kesehatan, mulai dari meningkatnya overutilization layanan kesehatan, tingginya inflasi medis, kenaikan premi yang signifikan, meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap layanan kesehatan, serta tekanan biaya akibat kondisi ekonomi, termasuk fluktuasi nilai tukar.
Penguatan ekosistem askes dapat diwujudkan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan RI, Asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain, Asosiasi profesi di bidang kesehatan, dan Instansi lain terkait dengan ekosistem asuransi kesehatan nasional. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antar seluruh pemangku kepentingan agar tercipta sistem yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.
Baca Juga: AAJI Gelar Media Workshop, Bekali Jurnalis Memahami Laporan Keuangan Asuransi di Era PSAK 117
Penyesuaian dalam POJK Nomor 36 Tahun 2025
Dalam implementasinya, terdapat beberapa perubahan utama yang wajib dilakukan perusahaan dalam menyelenggarakan lini asuransi kesehatan adalah sebagai berikut.
- Penguatan kapabilitas medis yang memadai
- Penguatan kapabilitas Dewan Penasihat Medis (DPM) yang memadai
- Kapabilitas digital yang ditunjukkan dengan kepemilikan sistem informasi yang memadai
- Penyesuaian masa tunggu asuransi atau Waiting Period paling lama 6 (enam) bulan
- Peninjauan premi (repricing) maksimal satu kali dalam setahun
- Perusahaan berkewajiban menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko dalam memasarkan produk asuransi kesehatan
- Penguatan koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain
POJK ini mengatur mekanisme co-payment (co-pay) yang memiliki batasan tertentu sesuai ketentuan regulator untuk menetapkan risiko yang ditanggung antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Besaran risiko yang ditanggung pemegang polis sebesar 5% dari setiap pengajuan klaim, dengan batas maksimum Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap.
Regulasi juga mengubah penerapan deductible menjadi tahunan (annual deductible), sehingga tidak lagi dihitung berdasarkan setiap kejadian (per event deductible). Perubahan ini memberikan kepastian dan transparansi bagi pemegang polis dalam memahami besaran biaya yang menjadi tanggungannya sebagaimana tercantum dalam polis asuransi.
Penerapan co-payment dan annual deductible bukan ditujukan untuk mengurangi manfaat perlindungan bagi nasabah, melainkan untuk menjaga keterjangkauan dan keberlanjutan produk asuransi kesehatan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap memiliki akses terhadap perlindungan kesehatan di tengah meningkatnya biaya layanan kesehatan.
Adanya penyesuaian dalam regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan penggunaan layanan kesehatan yang lebih bertanggung jawab sekaligus menjaga sistem asuransi kesehatan. Pada akhirnya, penyesuaian bertujuan menjaga stabilitas premi, produk tetap berkelanjutan, dan masyarakat tetap memiliki akses terhadap perlindungan kesehatan di masa depan.
AAJI Dorong Implementasi KAPJ untuk Memperkuat Kolaborasi Ekosistem
Sebagai asosiasi asuransi yang menaungi 56 perusahaan asuransi jiwa, AAJI mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk memprioritaskan implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dan memuat fitur yang memungkinkan terselenggaranya KAPJ.
KAPJ dapat dilakukan melalui mekanisme pengaturan manfaat dan pembagian pembayaran klaim antara Perusahaan dengan BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain. Melalui KAPJ diharapkan dapat meningkatkan transparansi, konsistensi, dan tata kelola pengelolaan produk kesehatan di industri.
”AAJI meyakini bahwa implementasi regulasi ini memberikan manfaat bagi seluruh pemegang polis melalui portofolio yang lebih sehat dan stabil sehingga mendukung terciptanya ekosistem yang lebih seimbang antara nasabah, perusahaan asuransi, dan penyedia layanan kesehatan. Melalui penguatan ekosistem tersebut, diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan dengan berkontribusi dalam penurunan out of pocket (OOP) belanja kesehatan nasional,” tutup Albertus.