Pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di lima sektor padat karya sepanjang 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 dan ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menopang keberlanjutan industri penyerap tenaga kerja besar.

Melalui insentif tersebut, pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan di sektor-sektor tertentu dibebaskan dari pemotongan PPh 21. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi, terutama di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Berikut lima sektor padat karya yang memperoleh fasilitas PPh 21 DTP pada 2026.

1. Industri Alas Kaki

Industri alas kaki menjadi salah satu sektor utama penerima insentif. Sektor ini mencakup produksi sepatu harian, sepatu olahraga, sepatu industri, hingga komponen seperti sol dan bagian atas sepatu.

Baca Juga: Pernyataan Terbaru Purbaya Soal Skandal Pajak 2016-2020

Mengutip Antara News, kebijakan ini diharapkan mampu menopang ribuan pekerja dalam rantai pasok alas kaki yang selama ini rentan terhadap fluktuasi permintaan ekspor. Dengan pembebasan PPh hingga akhir 2026, industri ini diharapkan dapat mempertahankan lapangan kerja sekaligus meningkatkan daya saing global.

2. Industri Tekstil dan Pakaian Jadi

Sektor tekstil dan pakaian jadi juga memperoleh manfaat signifikan dari stimulus pajak ini. Cakupannya meliputi pengolahan serat, pemintalan benang, pertenunan, batik, hingga industri garmen.

Berdasarkan laporan Kontan.co.id, insentif ini dinilai membantu sektor tekstil yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor nonmigas Indonesia. Keringanan pajak diharapkan mampu menjaga stabilitas upah pekerja di tengah tekanan biaya produksi, terutama di sentra industri Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Baca Juga: Ramuan Ajaib Purbaya Sembuhkan Industri Tekstil yang Mati Suri

3. Industri Furnitur

Sektor furnitur masuk dalam daftar ketiga penerima fasilitas PPh 21 DTP. Industri ini mencakup produksi mebel berbahan kayu, rotan, bambu, logam, hingga plastik untuk pasar domestik maupun ekspor.

Mengutip Bisnis.com, dukungan pajak ini dinilai krusial bagi pelaku usaha furnitur yang bergantung pada tenaga kerja intensif, terutama di Jawa Timur dan Bali. Pemerintah berharap insentif ini dapat mendorong pemulihan permintaan pascapandemi serta memperkuat posisi Indonesia sebagai eksportir furnitur global.

4. Industri Kulit dan Barang dari Kulit

Sektor berikutnya adalah industri kulit dan barang dari kulit, yang meliputi proses penyamakan, pengolahan kulit, hingga produksi tas, koper, dompet, dan jaket.

Baca Juga: 5 Bahan Perawatan Kulit DIY yang Perlu Dihindari oleh Pemilik Kulit Sensitif

Insentif PPh 21 DTP menyasar pekerja di sentra industri kulit seperti Yogyakarta dan Jawa Tengah. Kebijakan ini memberikan kepastian penghasilan bagi pekerja harian maupun bulanan, sekaligus mendukung kinerja ekspor produk kulit ke pasar Eropa dan Asia.

5. Sektor Pariwisata

Sektor pariwisata melengkapi daftar lima sektor padat karya penerima insentif. Cakupannya meliputi hotel, vila, restoran, biro perjalanan, MICE, hiburan, spa, serta pengelola destinasi wisata.

Menurut Antara News, pembebasan PPh 21 ini dinilai penting untuk mendukung pemulihan industri pariwisata di wilayah seperti Bali, Lombok, dan Jakarta, yang sangat bergantung pada konsumsi domestik dan kunjungan wisatawan.

Baca Juga: Tren Pariwisata Indonesia Masuk Fase Recalibration di 2026, Short Getaway Jadi Andalan

Ketentuan dalam PMK 105/2025

PMK Nomor 105 Tahun 2025 ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025. Regulasi ini mengatur PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah sebagai bagian dari stimulus ekonomi 2026.

Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari PMK 10 Tahun 2025 dengan perluasan cakupan sektor, termasuk pariwisata. Total terdapat 133 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tercakup dalam lima sektor padat karya tersebut. Fasilitas berlaku sejak Januari hingga Desember 2026, dengan pelaporan SPT Masa PPh 21 paling lambat Januari 2027.

Pekerja yang berhak menerima fasilitas ini harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif dan penghasilan tidak melebihi Rp10 juta per bulan. Fasilitas berlaku bagi pegawai tetap maupun tidak tetap, dengan catatan tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.

Mengacu pada Pajak.go.id, kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat setelah kenaikan tarif PPN, sekaligus mendorong penyerapan tenaga kerja di sektor-sektor padat karya. 

Pemberian insentif PPh 21 DTP bagi lima sektor padat karya mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja berpenghasilan menengah ke bawah. Dengan berkurangnya beban pajak, pekerja diharapkan memiliki ruang konsumsi yang lebih besar, sementara industri memperoleh stabilitas operasional.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif pada 2026, sekaligus memperkuat daya saing industri nasional di tengah tantangan global.