Pemerintah memutuskan menunda kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen. Penundaan itu menyusul adanya protes keras dari para pengusaha di berbagai daerah yang keberatan dengan pemberlakuan peraturan itu.
Penundaan kenaikan pajak hiburan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Dia mengatakan, saat ini pemerintah dan sejumlah instansi terkait termasuk para kepala daerah sedang merundingkan hal ini. Wacana kenaikan pajak hiburan ini kata dia sedang dievaluasi.
Baca Juga: Hasil Survei: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi 76,5 Persen
"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya, sehingga, kemarin kami putuskan ditunda, kami evaluasi,” kata Luhut Binsar Pandjaitan di Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan dilansir Kamis (18/1/2024).
Wacana menaikkan pajak hiburan ini bikin sewot sejumlah pelaku usaha. Sejumlah perkumpulan pelaku usaha hiburan seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) hingga Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) telah mengambil langkah hukum. Mereka mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kami pertimbangkan. Karena keberpihakan kami ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," jelas Luhut.
"Jadi, hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali lagi impact (dampak) pada yang lain. Orang yang menyiapkan makanan, jualan, dan yang lain sebagainya. Saya kira, saya sangat pro dengan itu. Dan saya tidak melihat alasan untuk kami menaikkan pajak dari situ," imbuhnya.
Baca Juga: Turun Gunung, Surya Paloh Bakal Pimpin Kampanye Akbar Anies-Muhaimin
Baca Juga: Jusuf Kalla Respons Penurunan Videotron Anies Baswedan, Bawaslu Disebut-sebut
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertuju pada 11 jenis pajak. Ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen