Wakil Menteri Keuangan II (Wamenkeu) Thomas A. M. Djiwandono menyampaikan strategi yang akan dilakukan pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak di 2025 mendatang. Strategi tersebut ia sampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pemerintah menargetkan penerimaan pajak senilai Rp 2.189,3 triliun.

"Seiring dengan meningkatnya target penerimaan pajak yaitu menjadi Rp2.189,3 triliun, kami telah menyusun strategi dan rencana aksi untuk mencapai target tersebut," kata Thomas.

Pria yang karib disapa Tommy itu memaparkan sasaran program dapat dicapai melalui pelaksanaan lima kegiatan utama, yakni pelayanan, komunikasi, dan edukasi; pengawasan dan penegakan hukum; ekstensifikasi penerimaan negara; penanganan keberatan/banding/gugatan; dan perumusan kebijakan administratif.

Baca Juga: Resmi Dilantik Jokowi, Sri Mulyani Sambut Thomas Djiwandono Jadi Wakil Menteri Keuangan II

Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan penguatan implementasi core tax system. Dalam hal ini dibutuhkan alokasi anggaran sebesar Rp549,39 miliar.

"Seiring dengan deployment core tax system tersebut diperlukan penguatan SDM melalui pengangkatan dan pelatihan jafung, penguatan IT support dan maintenance, perbaikan proses bisnis dan penguatan regulasi dengan alokasi sebesar Rp549,39 miliar," katanya.

Sejalan dengan hal tersebut, asosiasi konsultan tertua di Indonesia, yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak. Ketua Umum IKPI periode 2024-2029, Vaudy Starworld mengatakan IKPI kewajiban moril untuk membantu pemerintah mewujudkan target penerimaan negara melalui sektor perpajakan.

Baca Juga: IKPI Berharap Kemenkeu Dapat Menginisiasi Lahirnya Undang-undang Konsultan Pajak

". Beberapa hal yang dilakukan IKPI untuk mewujudkan hal tersebut adalah meningkatkan angka kepatuhan Wajib Pajak. Caranya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi, membantu pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan/UMKM dan Wajib Pajak lainnya yang merupakan klien dari ribuan anggota IKPI," terangnya kepada Olenka di Jakarta pada Kamis (19/09/2024).

Diungkapkan Vaudy, IKPI juga hadir untuk memberikan pemikiran-pemikirannya kepada pemerintah khususnya yang menyangkut peraturan perpajakan.

“Kami selalu diminta untuk memberikan buah pikir sebelum Kemenkeu mengeluarkan peraturan menteri keuangan atau DJP mengeluarkan peraturan dirjen pajak. Dan kami selalu bersedia untuk itu,” tutupnya.