Dalam perayaan hari jadinya yang ke-59 tahun, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berharap bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat menginisiasi lahirnya Undang-undang Konsultan Pajak di Indonesia.

Keinginan IKPI tersebut dilatarbelakangi oleh peningkatan kebutuhan masyarakat serta peningkatan minat masyarakat terhadap profesi konsultan pajak. Oleh karena itu, saat ini adalah waktu yang tepat untuk negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat guna mendapatkan Konsultan Pajak yang berkompeten, profesional, dan berintegritas dalam bentuk Undang-Undang Konsultan Pajak.

Selain itu, melalui Undang-Undang tersebut, Indonesia dapat memberikan kepastian hukum untuk tata laksana profesi Konsultan Pajak.

“Kami berharap di hari jadi ke 59 ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan bisa menginisiasi lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak. Ini harapan terbesar dari Wajib Pajak dan Konsultan Pajak seluruh Indonesia, dan kami bersama-sama akademisi, Wajib Pajak, politisi akan terus memperjuangkan lahirnya Undang-Undang ini,” ujar Vaudy Starworld selaku Ketua Umum IKPI periode 2024-2029 kepada Olenka di Jakarta, Kamis (19/09/2024).

Baca Juga: Potensi Kenaikan Pendapatan Negara Lewat Pajak Orang-orang Super Kaya di Indonesia

Sejalan dengan itu, Vaudy membeberkan bahwa IKPI selalu berusaha untuk menjadi asosiasi yang bermanfaat bukan hanya untuk anggotanya, melainkan juga berguna bagi masyarakat dan negara.

“Jadi IKPI bukan hanya Sekadar ada atau hadir di Indonesia, tetapi manfaatnya juga harus dirasakan. Itu salah satu tujuan mulia dari terbentuknya asosiasi ini,” kata Vaudy.

Peran Konsultan Pajak sangat melekat dengan upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Profesi Konsultan Pajak semakin dibutuhkan oleh masyarakat Wajib Pajak dan semakin diminati oleh masyarakat sebagai profesi, hal ini terlihat dari peningkatan jumlah anggota IKPI yang meningkat secara drastis dalam 4(empat) tahun terakhir ini.

“Saat ini anggota IKPI sudah mencapai lebih dari 7.000 di seluruh Indonesia dan tersebar di 12 pengda dan 42 cabang,” kata Vaudy.

Lebih lanjut Vaudy menegaskan, sebagai intermediaries dari DJP, Kemenkeu, IKPI mempunyai kewajiban moril untuk membantu pemerintah mewujudkan target penerimaan negara melalui sektor perpajakan.

Baca Juga: Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan

Beberapa hal yang dilakukan IKPI untuk mewujudkan hal tersebut adalah meningkatkan angka kepatuhan Wajib Pajak. Caranya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi, membantu pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan/UMKM dan Wajib Pajak lainnya yang merupakan klien dari ribuan anggota IKPI.

Diungkapkan Vaudy, IKPI juga hadir untuk memberikan pemikiran-pemikirannya kepada pemerintah khususnya yang menyangkut peraturan perpajakan.

“Kami selalu diminta untuk memberikan buah pikir sebelum Kemenkeu mengeluarkan peraturan menteri keuangan atau DJP mengeluarkan peraturan dirjen pajak. Dan kami selalu bersedia untuk itu,” tuturnya.