GoPay selaku salah satu platform pembayaran digital di Indonesia tengah serius memerangi ketidakamanan dalam transaksi digital. Kini, Gopay tengah melakukan langkah proaktif dalam menguatkan keamanan transaksi di platformnya.
Hal ini berangkat dari latar belakang data yang dirilis oleh PPATK mengenai keseriusan masalah judi online di Indonesia. Per Juli 2024, terindikasi ada 4 juta masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan yang terjebak judi online.
Dalam transaksi digital khususnya, juga terdapat risiko yang tidak diinginkan, bahkan menjerumus ke dalam judi online. Ade Mulya, Chief of Public Policy and Government Relations Goto menjelaskan bahwa GoPay memiliki peran penting tersendiri dalam mencegah transaksi digital pada platform yang ada.
Baca Juga: Fore Coffee Cetuskan Misi 'Tren Ngopi Baru' Lewat Kampanye #FOREVOLUTION, Seperti Apa?
“Sebetulnya apa yang sudah kami lakukan, yaitu kami ingin menekankan bahwa gopay tidak pernah memfasilitasi judi online. Apa saja yang telah kami lakukan, memang sudah dijelaskan bahwa teknologi itu mempermudah bagi kita, namun juga ada risiko. Untuk itu, yang sudah dilakukan oleh GoPay sendiri adalah pertama melalui teknologi, kedua kolaborasi, dan ketiga edukasi,” ujar Ade pada diskusi publik 'Judi Pasti Rugi' di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/10//2024).
Ade Mulya mengatakan bahwa GoPay mengajak masyarakat memerangi judi online melalui inisiatif ‘Judi Pasti Rugi’. Inisiatif ini hadir untuk mewujudkan ekosistem keuangan digital yang sehat dan aman. Dalam diskusi ini, GoPay berupaya melakukan pemberantasan judi online. GoPay telah meluncurkan website judipastirugi.com serta laman untuk pelajari bahaya judi online khusus di aplikasi GoPay yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Melalui website tersebut masyarakat dapat berkontribusi secara langsung untuk melaporkan tindakan mencurigakan yang terindikasi judi online, serta membagikan cerita kerugian yang dialami karena terjerat perjudian online.
Baca Juga: Ribuan Rekening Terindikasi Judi Online Diblokir Pemerintah
Setelah menerima pengaduan, GoPay akan melakukan proses validasi awal dan meneruskan laporan tersebut ke regulator terkait untuk ditindaklanjuti, dengan terus menjaga kerahasiaan pelaporan. Sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia, GoPay berkomitmen untuk mencegah transaksi yang terindikasi mencurigakan.
Judi online hingga saat ini sudah berevolusi, bahkan mengikuti algoritma sesuai dengan apa yang disukai. Dirjen Aptika Kominfo, Hokky Situngkir mengungkapkan pemerintah telah melakukan take down alokasi judi online dan sudah ada 4,7 juta termasuk dalam berbagai macam melalui media sosial. Selama 24 jam Kominfo juga mempatroli situs-situs judi online.
“Jika rekan-rekan menemukan satu link dan akan kami langsung tindak lanjuti melalui kampanye seperti ini. Perlu kami tambahkan sedikit, judi online tahun ini lebih berevolusi menjadi game bahkan menyasar kepada anak-anak. Bahkan ada satu juta anak-anak, 50 ribu dibawah umur 10 tahun, dan hal ini cukup meresahkan,” ujar Hokky Situngkir.
Baca Juga: Mayoritas Pemain Judi Online Terjerat Pinjol
Untuk mengatasi masalah ini, dibutuhkan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan platform digital. Edukasi dan kesadaran merupakan kunci untuk membantu mengurangi angka perjudian online dan melindungi generasi mendatang dari dampak negatifnya.
Kasus judi online ini memang yang harus dilawan adalah mesinnya, algoritma dan komputer yang seolah olah benar, memberi harapan palsu. Sekitar 1 miliar orang yang mendapatkan hasil uang dari judi online, namun ada triliunan orang yang kalah akan judi online.
“Game online sudah berevolusi bertahun-tahun. Secara algoritmik dalam pemilihan warnanya. Seperti yang disukai anak-anak dan dewasa dan itulah yang dimanfaatkan, dan itulah yang mengganggu psikologis. Yang kita perangi saat ini adalah judi onlinenya bukan korban judi onlinenya. Karena ada gangguan psikologis dan maka harus ada peran dari non informatika,” tutup Hokky.