Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024. Keppres Nomor 7 Tahun 2024 itu diterbitkan Presiden Jokowi di Jakarta dan mulai berlaku sejak 9 Januari 2024.
“Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024,” demikian bunyi Keppres tersebut dilansir olenka.id Kamis (11/1/2023).
Baca Juga: KPU Respons Kritik Jokowi Soal Debat Pilpres 2024
Ada empat diktum dalam keppres tersebut. Diktum kesatu, menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara pada tahun 2024, yaitu:
1. tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
2. tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
3. tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
4. tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
5. tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
6. tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
7. tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Diktum kedua menyatakan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf: Presiden Terpilih Harus Paham Soal Kebangsaan
Baca Juga: Penurunan Muka Tanah Hingga 20 CM, Menteri ATR: Kota di Pantura Jawa Terancam Tenggelam
Diktum ketiga, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Diktum keempat, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.