Politisi Partai Demokrat Benny K Harman, mengatakan Gibran Rakabuming Raka saat ini resmi berstatus sebagai wakil presiden ilegal atau tidak sah. Status itu aktif berlaku setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA/SLTA Gibran saat pendaftaran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu. 

Putusan MA memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menyatakan putra sulung Jokowi itu tidak memiliki ijazah SMA/SLTA. Menurut Benny yang juga Anggota Komisi III DPR RI itu berdasarkan dua putusan itu, maka status Gibran sebagai wakil presiden secara otomatis batal demi hukum. 

Baca Juga: Putusan MA Menjadi Titik Akhir Perjalan Gibran, Jokowi Kecewa Berat Sama Mas Bowo!

"Apabila benar Putusan MK RI menyatakan Wapres RI Mas Gibran tidak memiliki ijazah SLTA atau sederajat saat pendaftaran sebagai Cawapres dan kini diperkuat lagi oleh Putusan MA yang menyatakan bahwa surat keterangan terkait ijazah SLTA Wapres RI Mas Gibran yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah RI saat pendaftaran sebagai Cawapres RI tidak sah dan batal demi hukum, maka ada konsekuensi  hukumnya," kata Benny dilansir Senin (2/11/2026). 

"Dengan dua putusan itu maka kedudukan Mas Gibran sebagai Wapres juga tidak sah dan secara hukum pula otomatis batal. Bukan dibatalkan, namun batal demi hukum. Itu hukumnya. Itu aturannya," tambahnya. 

Anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu menegaskan, pasca dua putusan itu dikeluarkan dua lembaga hukum tertinggi di negeri ini, status Gibran sebagai wakil presiden yang sebelumnya dianggap sah menjadi tidak berlaku lagi, Gibran kini menyandang status wapres bodong yang kapan saja bisa dipaksa turun. 

Baca Juga: Gibran Benar-benar Tak Layak Jadi Wapres: Pak Jokowi, Sayang Anak Itu Boleh Saja, tapi Jangan Korbankan Kepentingan Bangsa!

"Sejak kapan kedudukan Wapres Mas Gibran tidak sah dan batal demi hukum? Tentu saja seturut hukum sejak putusan MA tentang pembatalan suket itu dibacakan, kecuali ada ketentuan lain," pungkasnya.