Hubungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden Prabowo Subianto semakin berjarak dan bisa saja benar-benar berakhir setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA/SLAT Gibran Rakabuming Raka.
Putusan MA memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya telah menyatakan Gibran tak memiliki ijazah SMA/SLTA atau setara sebagai syarat utama pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu. Itu artinya pencalonan Gibran cacat administrasi sejak awal.
Akademisi Ali Syarief mengatakaan, dua putusan itu bisa saja mengakhiri perjalanan politik Gibran. Sudah tidak ada lagi alasan untuk memberikannya mandat sebagai Wakil Presiden. Pada sisi lain, Jokowi dinilai kecewa berat pada Presiden Prabowo Subianto lantaran kepala negara ogah ikut campur dalam kasus ini.
"Bisa dibayangkan betapa besar kekecewaan Jokowi terhadap Prabowo. Putusan MK dan MA terkait persoalan ijazah serta SUKET berpotensi menjadi titik akhir bagi perjalanan politik Gibran," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (2/11/2026).
Masalah administrasi pendaftaran Gibran, kata Ali bisa saja menyasar Jokowi yang dituntut pertanggungjawabannya sebab pencalonan Gibran tidak terlepas dari intervensi politiknya lantaran ketika itu ia masih aktif menjadi Presiden RI.
"Namun, persoalannya jauh lebih serius dari sekadar masa depan politik sang anak. Jokowi sendiri berpotensi terseret dalam pusaran pertanggungjawaban hukum sebagai pihak yang diduga turut terlibat (dader). Sebab, sulit membayangkan SUKET tersebut diterbitkan apabila yang berkepentingan bukan anak seorang presiden," ujarnya.
Ali menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai drama politik ataupun sekadar kekecewaan antarelite. Ia menegaskan bahwa masyarakat tetap menuntut penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Karma Politik Mulai Menghukum Keluarga Jokowi
"Nasi sudah menjadi bubur. Namun, persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai drama politik atau kekecewaan antarelite. Rakyat tetap menuntut satu hal mendasar: penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum, sekalipun pernah menduduki kursi kekuasaan tertinggi di negeri ini," tandasnya.