Politikus PDI-Perjuangan Ferdinand Hutahaean mengatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sedang dihukum karma politik, ini merupakan buah yang harus dituai keluarga Jokowi atas berbagai kecurangan politik yang ditanam di masa lalu. 

Pernyataan nyelekit itu disampaikan Ferdinand merespons Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dimana dalam amar putusannya MA membatalkan suket tersebut, atau dengan kata lain proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 dinyatakan cacat sejak awal.

Baca Juga: Gibran Benar-benar Tak Layak Jadi Wapres: Pak Jokowi, Sayang Anak Itu Boleh Saja, tapi Jangan Korbankan Kepentingan Bangsa!

"Karma politik dan karma hukum itu secara pasti meski perlahan mendekati Jokowi dan mendekati Gibran Rakabuming Raka," kata Ferdinand dalam keterangannya, dikutip Senin (2/11/2026).

Dengan putusan MA itu, Ferdinand menilai Gibran sudah benar-benar layak digulingkan, atau minimal ia mesti sadar diri dan meletakan jabatannya sebagai Wapres. Putusan MA memperkokoh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menyatakan Gibran tak mempunyai ijazah SMA/SLTA atau sederajat yang menjadi salah satu persyaratan utama pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.

"Ini adalah putusan kedua tertinggi di Republik ini setelah pertama Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan adanya bukti kelulusan Gibran setara SLTA, sekarang Mahkamah Agung menyatakan bahwa surat keterangan tersebut tidak sah," ujarnya.

Lebih jauh, Ferdinand berpendapat, kedua putusan tersebut memunculkan persoalan terkait pemenuhan syarat pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024. Ia menilai ada aspek hukum yang perlu diperiksa lebih lanjut untuk menguji kelayakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Meski demikian, Ferdinand mengakui bahwa secara hukum Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden. Hal itu lantaran Gibran telah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Sesungguhnya Gibran tidak sah pendaftarannya sebagai calon wakil presiden. Meskipun saat ini Gibran harus kita akui adalah tetap sebagai wakil presiden yang sah secara hukum," ungkap dia.

Baca Juga: Gerindra Sentil Sejumlah Menteri Prabowo, Bahlil hingga Meutya Hafid Masuk Daftar Sorotan!

Ferdinand pun berpandangan bahwa persoalan tersebut masih membutuhkan tindak lanjut melalui mekanisme politik maupun hukum. 

"Dua putusan ini akan sia-sia kalau DPR RI tidak melakukan langkah politik di Senayan," imbuhnya.