Belum lama ini sedang ramai di media sosial kejadian mobil Mitsubishi Xpander menabrak Porsche yang sedang terpakir di dalam Showroom di wilayah PIK 2. Banyak warganet yang bertanya-tanya, bisakah asuransi mengcover biaya ganti rugi apabila ada kejadian seperti itu? Mengingat, harga mobil Porsche yang ditabrak tak main-main, yakni berkisar Rp8,9 miliar.
"Sesuai dengan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga, kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah tersebut dapat dicover dan ditanggung pihak asuransi apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga)," terang Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra kepada Olenka pada Sabtu (16/03/2024).
Baca Juga: Pemanfaatan Teknologi AI Percepat Inspeksi Kerusakan untuk Asuransi Kendaraan
Perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda, yaitu dalam kasus ini, kerusakan pada area showroom dan mobil mewah yang terkena dampak kerugian.
Selain itu, adapula penggantian biaya pengobatan yang dibayarkan untuk pihak ketiha, santunan atas cidera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga, dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum yang diambil dalam batas limit perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.
Iwan juga menambahkan bahwa sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga, ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali, seperti:
1. Jaminan asuransi yang dipegang Tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
2. Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH Pihak Ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum pada Polis.
3. Harus ada tuntutan dari Pihak Ketiga dan yang mengalami kerugian bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung, seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.
4. Penyebab kejadian merupakan risiko yang dıjamin pada Polis dan bukan merupakan pengecualian polis, seperti yang tercantum di PSAKBI Bab ll Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, seperti pada ayat 4.1 jika disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung, dan ayat 4.2 pada saal teriadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya, serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan.
Baca Juga: Najwa Shihab Dorong Anak Muda Jadi Generasi Melek Literasi Finansial
Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali polis yang dimiliki secara teliti, Growthmates. Dengan tujuan memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai yang dibutuhkan.
Perlu diketahui, terdapat dua jenis pertanggungan, yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.