Oleh: Edi Suhardi, Analis Keberlanjutan

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-undang pada 22 September menandai babak baru dalam tata kelola agraria Indonesia. Keputusan tersebut menunjukkan semakin eratnya keselarasan antara kekuatan eksekutif dan legislatif, yang terlihat dari cepatnya proses pengesahan regulasi strategis ini.

Namun, proses legislasi yang berlangsung relatif cepat juga menyisakan pertanyaan mengenai kedalaman pembahasannya. Salah satu persoalan yang patut mendapat perhatian adalah sejauh mana partisipasi publik benar-benar diakomodasi, termasuk keterlibatan kelompok-kelompok yang akan terdampak langsung oleh regulasi tersebut. Partisipasi yang bermakna menjadi penting untuk mencegah munculnya kelemahan substansial dalam implementasi Undang-undang.

Kebijakan agraria nasional yang menyangkut jutaan hektare lahan dan investasi bernilai triliunan rupiah semestinya tidak dibangun melalui proses yang tergesa-gesa. Dampaknya akan terasa langsung pada sektor kelapa sawit, salah satu penopang utama perekonomian nasional yang menghasilkan devisa puluhan miliar dolar AS setiap tahun sekaligus menjadi sumber penghidupan bagi jutaan orang.

Industri sebesar itu tetap sangat rentan ketika tidak memiliki kepastian tata ruang dan penggunaan lahan. Masa depan sektor sawit sangat bergantung pada keseriusan pemerintah membenahi tata kelola pertanahan menjadi sistem yang adil, dapat diprediksi, serta memberikan kepastian bagi investasi jangka panjang. Pembahasan di parlemen sempat memberikan harapan untuk mengurai berbagai ketidakjelasan tersebut, tetapi sejumlah persoalan penting masih tersisa.

Dari perspektif tata kelola dan efisiensi anggaran, keputusan untuk menghapus rencana pembentukan Lembaga Pelaksana Reforma Agraria (LPRA), yang sebelumnya bernama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), beserta dewan pengawasnya, dapat dipandang sebagai langkah untuk menghindari penambahan struktur kelembagaan. Namun, memberikan kewenangan pembentukan LPRA melalui Peraturan Presiden (Perpres) justru menghadirkan kerentanan hukum tersendiri.

Lembaga yang dibentuk melalui Perpres memiliki legitimasi kelembagaan, kewenangan eksekutif, serta kepastian anggaran yang lebih terbatas dibandingkan lembaga yang dibentuk langsung melalui undang-undang. Kondisi ini dapat membuat tata kelola agraria lebih rentan terhadap perubahan arah politik dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya. Padahal, Indonesia membutuhkan institusi yang memiliki pijakan hukum permanen dan kewenangan yang cukup untuk menyelesaikan konflik antarkementerian.

Di sisi lain, terdapat perubahan positif dalam mekanisme penetapan wilayah prioritas reforma agraria. Beban verifikasi tidak lagi sepenuhnya berada di tangan masyarakat lokal. Negara kini memiliki kewajiban yang lebih besar untuk secara sistematis mengidentifikasi dan memverifikasi data pertanahan.

Perubahan ini penting untuk melindungi petani kecil. Meski petani mengelola sebagian besar areal kelapa sawit nasional, mereka masih kerap kesulitan masuk ke rantai pasok formal akibat persoalan administratif maupun penetapan kawasan hutan secara sepihak. Perbaikan sistem pendataan dan verifikasi lahan dapat menjadi pintu masuk untuk mengatasi persoalan tersebut.

Meski demikian, undang-undang baru ini tetap berpotensi menimbulkan gesekan regulasi karena belum sepenuhnya harmonis dengan berbagai peraturan yang telah ada, terutama Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, serta ketentuan pertanahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Tanpa pembagian kewenangan yang jelas antara kementerian teknis dan instrumen regulasi baru, reforma agraria justru berisiko memperpanjang sengketa pertanahan di lapangan. Karena itu, implementasi UU Reforma Agraria harus dibangun di atas sejumlah prinsip penting agar mampu memperkuat hak masyarakat sekaligus menjaga iklim investasi sektor sawit.

Baca Juga: Meredam Dampak El Nino untuk Keberlanjutan Sawit Nasional

Pertama, diperlukan kejelasan mengenai hierarki hak atas tanah dan kawasan konservasi. Sertifikat Hak Milik (SHM) yang secara sah dimiliki masyarakat sebelum penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) harus diakui sebagai hak yang memiliki kekuatan hukum. Sebaliknya, HGU yang diterbitkan secara sah sebelum munculnya klaim lain juga harus memperoleh kedudukan hukum yang setara dan tidak mudah digugurkan.

Kawasan dengan Nilai Konservasi Tinggi atau High Conservation Value (HCV) dan kawasan dengan Stok Karbon Tinggi atau High Carbon Stock (HCS) yang berada di dalam konsesi juga perlu ditegaskan tidak dapat dikategorikan sebagai ‘tanah terlantar’. Komitmen perusahaan dalam menjaga kawasan konservasi seharusnya tidak berubah menjadi dasar bagi pemberian sanksi oleh negara.

Kedua, perlindungan hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa harus diterapkan secara adil. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum perlu berlaku bagi pemegang HGU yang sah maupun pemegang hak atas tanah masyarakat. Keduanya membutuhkan perlindungan dari penguasaan lahan secara ilegal.

Sengketa pertanahan juga semestinya diselesaikan melalui mekanisme peradilan atau lembaga mediasi yang memiliki kewenangan jelas, bukan semata-mata melalui keputusan administratif yang bersifat diskresioner. Kepastian proses menjadi sama pentingnya dengan kepastian hak.

Ketiga, pembatasan luas areal perkebunan perlu dirancang secara fleksibel. Batas penguasaan lahan tidak seharusnya diterapkan melalui pendekatan yang seragam untuk seluruh wilayah.

Ketentuan luas perlu mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, skala ekonomi, perbedaan kondisi agroklimat setiap daerah, hingga kebutuhan modal yang besar untuk membangun infrastruktur hilirisasi.

Pendekatan yang terlalu kaku berpotensi mengabaikan karakteristik industri sawit yang membutuhkan skala tertentu agar kegiatan produksi dan hilirisasi dapat berjalan efisien.

Keempat, prinsip nonretroaktif harus menjadi pegangan utama. Perubahan aturan tidak boleh diberlakukan secara surut sehingga mengganggu kepastian investasi yang telah berjalan berdasarkan ketentuan sebelumnya.

Hal serupa perlu diperhatikan dalam kewajiban fasilitasi kebun masyarakat sebesar 20 persen. Ketentuan tersebut perlu diselaraskan secara konsisten dengan model kemitraan produktif yang telah diatur dalam Undang-Undang Perkebunan. Konsistensi regulasi menjadi penting agar kewajiban kemitraan tidak menimbulkan tafsir baru yang justru memicu sengketa antara perusahaan dan masyarakat.

Pada akhirnya, keberhasilan implementasi UU Reforma Agraria akan sangat bergantung pada tersedianya sistem administrasi pertanahan yang terbuka, transparan, dan terintegrasi. Tanpa sistem registrasi lahan yang andal serta kerangka single map yang benar-benar digunakan secara konsisten, tumpang tindih batas antara konsesi perkebunan, kawasan konservasi, dan tanah masyarakat adat akan terus menjadi persoalan.

Reforma agraria tidak seharusnya dipahami sekadar sebagai mekanisme pembagian tanah. Lebih dari itu, reforma agraria harus menjadi fondasi transformasi ekonomi yang mampu mempertemukan kepentingan kesejahteraan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan usaha.

Kecepatan pengesahan UU Reforma Agraria membuat pengawasan publik dan legislatif terhadap aturan turunannya menjadi semakin penting. Peraturan pelaksana akan menjadi tahap krusial untuk memastikan prinsip-prinsip yang telah dirumuskan dalam undang-undang tidak kehilangan makna ketika diterapkan di lapangan.

Bagi sektor kelapa sawit nasional, yang dibutuhkan adalah kepastian hukum jangka panjang, yakni kepastian yang mampu melindungi hak dan kepentingan petani kecil, sekaligus memberikan perlindungan terhadap investasi strategis dari sengketa yang tidak berkesudahan.

Baca Juga: Desakralisasi Kearifan Lokal untuk Mitigasi Karhutla