Menurutnya redenominasi bukan kebijakan instan yang bisa dirancang dalam sehari, perlu kajian mendalam untuk menghitung peluang keberhasilan kebijakan itu, dia mengatakan setidaknya kebijakan ini benar-benar diimplementasikan dalam 8 hingga 10 tahun ke depan

 "Kalau pembahasan RUU selesai 2027, itu terlalu singkat. Waktu minimum implementasi seharusnya 2035," ujarnya. 

Lebih Baik Fokus Perkuat Nilai Rupiah 

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi mengatakan, pemerintah seharusnya fokus memperkuat nilai tukar rupiah ketimbang menyibukan diri dengan kebijakan redenominasi rupiah yang menurutnya tak terlampau penting.  

“Memangkas angka nol itu hanya penyederhanaan penulisan. Apakah kemudian nilai rupiah terhadap dolar akan semakin kuat? Enggak juga,” katanya.

“Persoalannya adalah bagaimana kebijakan fiskal dan moneter mampu memperkuat nilai rupiah. Redenominasi itu bukan isu utama. Yang paling penting adalah memperkuat nilai tukar rupiah,” tambahnya. 

Acuviarta mengatakan, redenominasi rupiah bukan kebijakan yang menguntungkan, justru sebaliknya. Ia mengingatkan bahwa proses menuju penerapan redenominasi akan membutuhkan biaya besar, mulai dari penyiapan Undang-Undang bersama DPR hingga pencetakan ulang uang kertas dan uang logam.

“Menyiapkan undang-undang itu biayanya besar. Belum lagi nanti uang kertas harus dicetak ulang,” pungkasnya.