Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) mengungkap rencana melakukan redenominasi rupiah. Bahkan, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyebut bahwa RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025–2029 sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
Di tengah proses pembahasan wacana tersebut, respons publik pun ikut terbagi apakah kebijakan tersebut perlu atau tidak untuk direalisasikan. Menanggapi hal tersebut, Chief Economist PermataBank, Josua Pardede, menegaskan bahwa redenominasi hanya proses penyederhanaan digit rupiah, bukan pemotongan nilai uang.
Baca Juga: Pernyataan Resmi Bank Indonesia Soal Rencana Menkeu Purbaya Lakukan Redenominasi Rupiah
"Maka dari itu, pertanyaan kuncinya bukan sekadar perlu atau tidak, melainkan apakah prasyaratnya sudah terpenuhi? Momentum ini dapat dinilai tepat bila tiga hal terpenuhi serempak," tegas Josua kepada Olenka, Senin (10/11/2025).
Josua menambahkan, ada tiga syarat utama untuk mengimplementasikan redenominasi rupiah. Pertama dari aspek stabilitas makro yang dalam hal ini pemerintah perlu memastikan inflasi berada dalam sasaran dan terjangkar, defisit fiskal terkelola, dan cadangan devisa memadai sehingga gejolak eksternal tidak mudah menular ke harga.
Syarat kedua yakni aspek stabilitas pasar keuangan, di mana nilai tukar bergerak terkendali dan volatilitas menurun sehingga risiko salah persepsi dapat ditekan. Ketiga, dari aspek stabilitas sosial-politik dan kesiapan teknis lintas lembaga harus dipastikan bahwa ada dukungan politik, periode tanpa kontestasi besar, serta kesiapan sistem pembayaran, perbankan, dan pelaku usaha.
Lebih lanjut ada prasyarat sepertistabilitas makro dan sosial-politik, edukasi publik, pencantuman dua harga selama masa transisi, aturan pembulatan yang tegas, dan sanksi terhadap pelanggaran, dan beberapa hal yang perlu penerapan redenominasi dari negara lain seperti Turki, Rumania, Polandia, dan Ukraina dapat dijadikan acuan untuk penerapan redenominasi di Indonesia.
"Intinya, redenominasi adalah agenda yang layak dan bermanfaat bila diluncurkan pada periode stabil dan dieksekusi dengan disiplin. Ukurannya sederhana: semakin siap fondasi makro, semakin kondusif politik, dan semakin rapi peta jalur teknis serta komunikasi publik, semakin besar peluang keberhasilan tanpa gejolak," tambahnya.