Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan anggota TNI aktif tetap tidak diperkenankan berbisnis dan berpolitik, larangan ini tertuang dalam Undang-undang TNI yang baru saja disahkan DPR pada Kamis (20/3/2025) kemarin setelah sukses direvisi di tengah gelombang protes masyarakat.
"TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah,"kata Puan Maharani dilansir Olenka.id Jumat (21/3/2024).
Baca Juga: Jokowi Soal Keretakan dengan PDI-P: yang Mulai Siapa?
Adapun revisi UU TNI menuai protes keras dari sejumlah kelompok masyarakat, revisi itu dikhawatirkan mengembalikan dwi fungsi TNI, untuk itu revisi tersebut didesak untuk segera dibatalkan.
Namun di tengah gelombang protes tersebut, DPR tetap mengebut pembahasan revisi UU tersebut dengan berbagai dalih UU itu akhirnya diketok palu kemarin siang.
“Alhamdulillah, baru saja kami mengesahkan Undang-Undang TNI yang sudah memenuhi asas legalitas. Semua proses pembahasan ini telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat," tegas Puan.
Pembahasan RUU TNI yang baru disahkan ini, berfokus pada tiga pasal utama, yakni Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Pasal 47 yang memperluas ruang lingkup jabatan TNI aktif di kementerian dan lembaga dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga, serta mengenai masa bakti atau usia pensiun prajurit yang dimaksudkan untuk mencapai keadilan bagi abdi pertahanan negara.
"Kami ingin memastikan bahwa TNI hanya ditempatkan pada bidang yang memang relevan dan dibutuhkan untuk negara," ucapnya.
"Kalau di luar dari pasal 47 bahwa hanya ada 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki TNI aktif, maka TNI aktif itu harus mundur atau pensiun dini," lanjut Puan.
Sementara terkait pasal 7 yang menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16 tugas pokok, Puan menyatakan ini hanya sebagai bentuk antisipasi dan sifatnya adalah Operasi Militer non Perang (OMSP).
Dua tambahan tugas pokok TNI itu adalah, membantu upaya penanggulangan ancaman pertahanan siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Baca Juga: Sah RUU TNI Jadi UU, Ini Pasal-Pasal yang Berubah
"Itu nanti diatur dalam PP dan InsyaAllah jangan sampai terjadi ada operasi militer (perang), ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi. Jadi jikalau terjadi ya akan dilaksanakan hal seperti itu (OMSP), kita harapannya jangan sampai terjadi," tandasnya.