Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari merespons pernyataan eks Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto yang mengaku dimata-matai pihak tertentu setelah mengikuti aksi massa Gejayan Memanggil di Yogyakarta, pada Sabtu (13/6/2026). Dimana Tyo mengaku menemukan perangkat GPS tracker yang dipasang di mobil pribadinya.

Qodari menganggap pengakuan Tyo janggal sebab saat ini alat pelacak sudah canggih, perangkat GPS yang dipamer Tyo disebut sudah ketinggalan zaman.

Baca Juga: Beber Alasan Pemerintah Naikkan Harga Pertamax, Qodari Blak-blakan Soal Nasib Harga BBM Subsidi

“Pertama, informasi yang saya dapat ya, sekarang alat-alat tracking itu sudah sangat canggih. Sehingga tidak perlu lagi pasang alat-alat tracking yang fisik, yang kuno. Yang ditempel-tempel di mobil itu (seperti) film jadul," kata Qodari kepada wartawan Kamis (18/6/2026).

Menurut Qodari alat pelacak sekarang ini sudah sangat canggih yang tidak lagi membutuhkan benda secara fisik. Pelacakan di era modern kata dia dilakukan lewat perangkat lunak. 

Untuk itu kata Qodari apabila pengakuan Tyo benar adanya, maka pemasangan alat itu kemungkinan besar dilakukan oleh orang-orang yang tak terlatih, bukan oleh mereka yang selama ini kerap diserang Tyo.

"Yang masang ini mungkin amatiran. Karena kalau yang canggih, kalau negara sudah gak pakai teknologi itu lagi. Nah yang ketiga bukan mustahil itu juga adalah upaya adu domba sebetulnya," ujarnya.

Qodari mengatakan, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai pihak yang memasang alat tersebut.

Ia menilai Tiyo Ardianto sendiri juga belum dapat menyebut secara pasti siapa pelakunya. Sehingga tuduhan yang berkembang masih sebatas dugaan yang mengarah kepada kelompok tertentu.

"Ada tidak beliau mengatakan yang masang ini dengan pasti? Kan tidak ada. Yang ada kan insinuasi atau kecenderungan-kecenderungan untuk mengarahkan kepada kelompok tertentu," katanya.

Atas dasar itu, Qodari meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum terdapat fakta yang jelas. Ia mendorong agar dugaan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.

"Ya, tidak boleh tuding sana sini kan. Ya, diinvestigasi bila perlu laporkan kepada penegak hukum untuk kemudian diselidiki. Itu sesungguhnya siapa yang memasang," ujarnya.

Lanjut Qodari, penilaian dan kesimpulan mengenai pelaku hanya dapat diberikan setelah identitas pihak yang memasang alat tersebut benar-benar diketahui melalui proses penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Reset MBG: Sistem Insentif SPPG Dirombak Total

"Setelah ketahuan betul yang memasang baru kemudian vonis dijatuhkan. Jangan sampai praduga bersalah, kemudian identik dengan vonis akhir. Kan itu adalah loncatan," tutupnya.