Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Denny Indrayana kembali menyoal posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Dia mengatakan upaya mengantarkan Gibran ke kursi RI 2 dilakukan lewat sederet cara curang.

Selain Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat usia pencalonan Presiden dan calon wakil presiden, Denny melihat ada upaya lain yang dilakukan untuk memuluskan langkah Gibran yakni lewat Peraturan KPU (PKPU). Peraturan itu bahkan diundangkan tiga hari sebelum Putusan MK diumumkan. 

Baca Juga: Denny Indraya Menolak Bungkam: Diam Melihat Gibran Berkuasa adalah Dosa

Perlu diketahui putusan MK terkait perubahan usia pencalonan Capres/Cawapres itu dilakukan Anwar Usman sebagai ketua MK, dia merupakan paman Gibran.

Dalam peraturan itu, kata Denny KPU sengaja mengecualikan ijazah SMA atau sederajat dalam dokumen administrasi pendaftaran.

"Peraturan KPU diterbitkan 9 Oktober 2023 dan diundangkan 13 Oktober, persis tiga hari sebelum Putusan 90 pada 16 Oktober 2023. Salah satu pasalnya mengecualikan kewajiban ijazah SMA atau sederajat bagi lulusan luar negeri jika memiliki ijazah perguruan tinggi," kata Denny dilansir Olenka.id Rabu (12/8/2026).

Ia menilai pasal pengecualian tersebut sangat bias dan tampak sekali dirancang untuk meloloskan kualifikasi pendidikan Gibran. Berdasarkan dokumen yang beredar dari lembaga pendidikan tempat Gibran menempuh studi di Australia, kualifikasi yang dikantongi setara dengan Grade 12 atau kelas 12 SMA, bukan bukti fisik ijazah Sekolah Menengah Atas.

"Sampai sekarang publik belum pernah melihat fisik ijazah SMA atau sederajat milik Mas Gibran. Berbeda dengan ijazah S1-nya yang pernah ditunjukkan ke media saat masih menjabat Walikota Solo," ujarnya.

Atas berbagai kejanggalan itu, Denny lantas kembali meminta Gibran meletakan jabatannya dan mundur secara terhormat. Jika itu tak dilakukan, maka Gibran dapat dipecat lewat mekanisme impeachment di DPR dan MK.

"Alasan konstitusional dan moralnya sangat kuat. Jika rasa kesadaran berbangsa diutamakan, mundur adalah opsi yang paling elegan tanpa perlu melewati proses impeachment yang memakan waktu di DPR dan MK," tutupnya.

Denny belakangan memang sedang getol-getolnya mempertanyakan ijazah SMA milik Gibran. Dia bahkan membuka sayembara berhadiah Rp100 juta bagi siapapun yang bisa menunjukan ijazah milik putra Joko Widodo itu.

Baca Juga: Raffi Ahmad Diutus Buat Paksa Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Semoga Diutus Lagi Suruh Gibran Mundur Jadi Wapres

Sayembara itu belakangan berpolemik, banyak yang mendukung, namun tidak sedikit yang justru menyerang balik Denny Indrayana.