Adapun pelaksanaan operasi pasar tersebut dilakukan melalui kolaborasi bersama, Kementan, PT Pos Indonesia dan PT Pupuk Indonesia dengan harga jual 14.700 / liter untuk konsumen akhir, jauh dibawah HET Rp15.700/Liter. “Kegiatan ini dimulai dari tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan 29 Maret 2025,” sebutnya.

Sementara itu pada tanggal 10 dan 11 Maret 2025, Tim Monitoring Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar telah melakukan pemantauan dan pengukuran di lapangan terhadap takaran minyak goreng, Minyakita.

Pengukuran ini dilakukan di distributor, diantaranya di Rajawali Nusindo dan hasilnya sudah sesuai takaran. Berdasarkan hasil pengukuran yang langsung dilakukan di lokasi, hasilnya kemasan 1 liter Minyakita yang didistribusikan isiannya sudah sesuai dengan yang tercantum di kemasan.