Pelayanan yang cepat, profesional, dan pendampingan yang komprehensif menjadi alasan utama sejumlah pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mempercayakan proses sertifikasi halal kepada LPH Quality Syariah. Para pelanggan mengaku merasakan manfaat nyata, mulai dari kemudahan proses hingga meningkatnya pemahaman mengenai penerapan Sistem Jaminan Produk Halal dalam pengelolaan makanan bergizi.
Baca Juga: Audit Kejagung Sebut Pemborosan Anggaran MBG Tembus Rp10,5 Triliun, Sudaryono Ogah Berkomentar
Zahra, Pengelola SPPG dari Yayasan Rahayu Al Muttaqien, mengungkapkan bahwa dirinya memilih LPH Quality Syariah karena dikenal memiliki proses yang cepat dan pelayanan yang memuaskan.
"Kami memilih LPH Quality Syariah karena prosesnya lebih cepat. Alhamdulillah sertifikat halal dapat terbit dalam waktu sekitar dua hingga tiga minggu. Selama proses pengurusan semuanya berjalan lancar, pelayanannya sangat membantu," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/07/2026).
Menurutnya, proses sertifikasi halal tidak hanya menghasilkan sertifikat, tetapi juga memberikan edukasi yang sangat bermanfaat bagi pengelola SPPG.
Baca Juga: BGN: Mulai Pekan Depan, Orang Tua Bisa Cek Menu dan Kandungan Gizi MBG Anak Secara Online
"Setelah mengurus sertifikat halal, kami menjadi lebih memahami bahan baku yang harus diolah sesuai syariat Islam. Kami jadi mengetahui mana bahan yang jelas kehalalannya dan memperoleh banyak ilmu baru mengenai proses pengelolaan produk halal," jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan sertifikat halal turut meningkatkan kepercayaan para guru, siswa, dan seluruh penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Para guru dan siswa sebagai penerima MBG menjadi lebih percaya karena kehalalan makanan yang disajikan sudah terjamin melalui proses sertifikasi halal," katanya.
Zahra juga mengajak seluruh pengelola SPPG yang belum memiliki sertifikat halal agar segera mengurusnya.
"Pesan saya, segera urus sertifikat halal karena manfaatnya sangat nyata. Selain memang menjadi kewajiban, proses sertifikasi juga memberikan banyak ilmu yang sangat bermanfaat bagi pengelola," tuturnya.
Adapun SPPG yang dikelola Yayasan Rahayu Al Muttaqien dan telah memperoleh sertifikat halal antara lain SPPG Tangerang Jayanti Pasir Muncang 1 serta SPPG Tangerang Solear Pasanggrahan.
Ungkapan serupa disampaikan Dyah Retno, Pengelola SPPG dari Yayasan Putri Kemuning Sejahtera yang mengelola SPPG dan sudah bersertifikat halal di antaranya SPPG Kota Tangerang Cibodas Panunggangan Barat dan SPPG Tangerang Legok Kemuning 2 yang memilih LPH Quality Syariah karena sudah dipercaya, memiliki tim auditor dan manajemen professional.
"Saya memilih LPH Quality Syariah karena mendapat rekomendasi dari di Labkesda Kota Tangerang. Kalau sudah mendapat rekomendasi dari instansi pemerintah, tentu saya lebih yakin dan merasa lebih terjamin," ungkap Dyah.
Dyah juga memberikan apresiasi tinggi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan selama proses sertifikasi halal berlangsung.
"Pelayanan LPH Quality Syariah bagus banget. Saya suka sekali karena responsnya cepat, komunikasinya baik, dan pembinaannya juga sangat membantu sampai proses selesai," tandasnya.
Berbagai penilaian positif tersebut menunjukkan bahwa LPH Quality Syariah tidak hanya memberikan layanan sertifikasi halal yang cepat dan profesional, tetapi juga menghadirkan pendampingan yang edukatif sehingga para pelaku usaha dan pengelola SPPG semakin memahami pentingnya implementasi jaminan produk halal. Kehadiran sertifikasi halal di lingkungan SPPG juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kehalalan makanan yang disajikan bagi penerima Program Makan Bergizi Gratis.
Diketahui, LPH Quality Syariah adalah lembaga pemeriksa halal yang telah mendapat akreditasi Utama oleh Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) dan beralamat di Jalan Utama Kavling 4 No.22 - 23, Ko. Rajeg Tegal RT.003 / RW.003, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang - Provinsi Banten.
LPH Quality Syariah juga menggandeng konsultan profesional untuk melakukan pendampingan proses sertifikasi halal dengan biaya yang ekonomis sehingga tidak memberatkan pelanggan.