Pegiat media sosial Ariyo Bimo mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang selama ini mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ternyata pernah diperlihatkan langsung fisik dokumen tersebut dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.

Menurut Bimo, gelar perkara tersebut digelar pada 15 Desember 2025 atas permintaan Roy Suryo, Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar.

"Kita lihat bagaimana Rismon Sianipar akhirnya memilih untuk berhenti. Pada tanggal 15 Desember 2025, Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan kawan-kawan," ujar Bimo dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Rabu (5/8/2026).

Baca Juga: Jokowi Main Cantik, Kasus Ijazah Abal-abal Bakal Berakhir Antiklimaks

Dalam forum tersebut, kata Bimo, penyidik memperlihatkan fisik ijazah Jokowi yang telah disita sebagai barang bukti. Namun, Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon tidak diperkenankan melakukan pemeriksaan forensik secara mandiri terhadap dokumen tersebut.

"Dalam forum tersebut, penyidik memperlihatkan fisik ijazah Joko Widodo yang telah disita dari pelapor. Roy, Rismon, dan Tifa tidak diberi kesempatan untuk melakukan pemeriksaan forensik sendiri," lanjutnya.

Bimo menilai langkah penyidik tersebut merupakan hal yang wajar karena ijazah telah berstatus sebagai barang bukti dalam proses hukum sehingga harus dijaga sesuai prosedur. Meski demikian, pihak yang meragukan keaslian ijazah tetap memperoleh kesempatan melihat langsung dokumen yang selama ini dipersoalkan.

Ia juga menyinggung perubahan sikap Rismon Sianipar dalam perkara tersebut. Setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Rismon memilih menempuh mekanisme keadilan restoratif pada Maret 2026.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Raib Entah ke Mana, Tifa dan Roy Suryo Digiring ke Bui

Menurut Bimo, Rismon kemudian melakukan penelitian ulang secara independen terhadap watermark dan embos pada ijazah Jokowi. Dari hasil kajian tersebut, Rismon menyatakan ijazah Jokowi asli serta mengakui analisis awal yang dimuat dalam buku Jokowi's White Paper keliru.

Sementara itu, proses hukum terhadap Dokter Tifa masih berlanjut. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi tim kuasa hukumnya dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum karena dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Kejaksaan kemudian memperbaiki surat dakwaan dan kembali melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Adapun Roy Suryo memilih menempuh jalur praperadilan untuk menggugat proses hukum yang menjeratnya.