Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mendalami laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Krista Exhibitions terhadap mitranya pada Januari 2026. Dalam proses penyelidikan tersebut, Chief Marketing Officer (CMO) sekaligus Founder Krista Exhibitions, Christina Sudjie, hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/7/2026) guna memberikan klarifikasi sebagai pelapor.

Diketahui, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pemalsuan dokumen berupa Surat Perjanjian Pengalihan Merek Dagang yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Januari 2026. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada 30 Januari 2026.

Dalam pemeriksaan, Christina dimintai keterangan mengenai dugaan penyalahgunaan dokumen yang diduga dilakukan oleh salah satu mitra kerja Krista Exhibitions. Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut baru diketahui setelah perusahaan menjalin hubungan kerja sama selama kurang lebih 10 tahun.

Baca Juga: 27 Tahun Berkiprah, KRISTAInterFOOD Perkuat Posisi sebagai Platform Penggerak Industri F&B Indonesia

"Kami memiliki kerja sama yang berjalan baik selama kurang lebih 10 tahun. Namun belakangan ditemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum," ungkap Christina Sudjie di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Christina menilai, dugaan pemalsuan dokumen tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan, tidak hanya dari sisi bisnis, tetapi juga terhadap penyelenggaraan berbagai pameran internasional yang selama ini menjadi fokus Krista Exhibitions, khususnya di sektor makanan dan minuman. Atas dasar hal tersebut, Christina menegaskan akan menempuh langkah hukum sebagai bentuk tanggung jawab untuk melindungi hak dan kepentingan perusahaan.

"Sebagai founder dan bagian dari manajemen, kami harus mempertahankan hak-hak perusahaan dan menjaga penyelenggaraan pameran yang telah kami bangun selama lebih dari tiga dekade," tambahnya lagi.

Meski mengaku mengalami kerugian yang cukup besar, Christina belum bersedia mengungkapkan nilai kerugian maupun identitas pihak yang dilaporkan. Menurutnya, seluruh informasi tersebut akan disampaikan sesuai dengan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Krista Exhibitions, Dr. Yoni Agus Setiyono, S.H.,M.H., menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Christina dilakukan untuk melengkapi keterangan pelapor. Penyidik meminta penjelasan mengenai kronologi kerja sama sejak awal hingga perusahaan mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan dokumen.

"Penyidik meminta penjelasan mengenai awal kerja sama, bagaimana prosesnya, hingga bagaimana perusahaan mengetahui adanya dugaan penyelewengan dokumen. Keterangan tersebut diperlukan untuk melengkapi proses penyelidikan," ujar Yoni.

Ia menjelaskan, perkara yang sedang ditangani Bareskrim Polri berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat, khususnya Surat Perjanjian Pengalihan Merek Dagang. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Kota Bogor pada 5 Desember 2024 serta 30 Desember 2024.

Menurut Yoni, hingga saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Hingga saat ini prosesnya masih penyelidikan. Nanti penyidik yang akan menentukan apakah perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka sesuai alat bukti yang diperoleh. Dugaan tindak pidana tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.