Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Andriansyah disebut-sebut telah meninggalkan Indonesia. Febrie dikabarkan meninggalkan Tanah Air sehari sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). Febrie dikabarkan berangkat ke luar negeri untuk menunaikan ibadah umroh. Kabar ini berseliweran di media sosial dalam satu dua hari belakangan ini. 

Terkait kabar tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah dengan tegas. Kejagung menyebut rumor tersebut adalah kabar bohong yang sengaja disebar pihak-pihak tak bertanggung jawab. 

Baca Juga: Febrie Adriansyah Bakal Menang Praperadilan Karena Keteledoran Polisi, Rusak Sudah Sistem Hukum Indonesia!

"Nggak benar itu, nggak,” kata  kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan Selasa (14/7/2026).

Anang menegaskan, setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam tiga kasus korupsi yakni korupsi PLN, Asabri dan PT Krakatau Steel, ruang gerak Febrie langsung dipersempit salah satunya lewat pencekalan di imigrasi, itu artinya yang bersangkutan tak bakal bisa ke luar negeri dalam waktu dekat ini. 

“Gimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik semula juga," tegas Anang. 

Anang menegaskan, sampai hari ini Febrie masih tetap berada di Indonesia, keberadaannya bahkan dalam pengawasan ketat penyidik  

"Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri, dan sudah dicekal, dan dalam pantauan penyidik juga ya," pungkasnya. 

Sekadar informasi, Kementerian Imipas telah memproses pencegahan (cekal) ke luar negeri terhadap tersangka tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun, tersangka dalam perkara tersebut yaitu eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan satu pihak swasta yakni Don Ritto. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imipas, Hendarsam Marantoko menjelaskan, proses pencekalan terhadap Febrie dan Don Ritto telah rampung. Pencekalan ini berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES/.3.3/2026/Direskrimsus tertanggal 11 Juli 2026. 

Baca Juga: Febrie Adriansyah Diduga Punya Bunker dan Brankas Lain yang Belum Tersentuh Polisi

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta)," kata Hendarsam dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).