Teka-teki mengenai ijazah SMA/SLTA atau setara milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai terkuak  dalam  sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dilayangkan Denny Indrayana Cs yang menyoal ijazah SMA Gibran sebagai persyaratan pendaftaran calon presiden pada Pilpres 2024 lalu. 

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (2/9/2026), terungkap satu fakta baru dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) sama sekali tidak melakukan verifikasi keabsahan ijazah milik Gibran setelah menerima berkas pendaftaran. 

Baca Juga: Bagaimana Nasib Prabowo JIka Gibran Benar Dimakzulkan, Ikut Dilengserkan?

Anehnya tanpa verifikasi KPU lantas menyatakan Gibran memenuhi syarat pencalonan hingga maju bareng Prabowo Subianto dan memenangkan Pilpres 2024. Padahal untuk membuktikan keabsahan dokumen pendidikan itu, KPU seharusnya melakukan verifikasi faktual ke Dinas Pendidikan atau lembaga terkait.

“Saya ingin dialog saja nih Pak Afif (ketua KPU Mochammad Afifuddin) dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas?” tanya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilansir Olenka.id Kamis (24/9/2026). 

“Tidak,” jawab Afif singkat. 

Afif mengatakan ketika itu KPU memilih tidak melakukan verifikasi faktual lantaran dokumen pendidikan yang diterima pihaknya sudah disertakan dengan surat keterangan resmi terkait persyaratan pendidikan tersebut. Alasan lain yang bikin KPU tak melakukan verifikasi adalah tidak adanya laporan terkait kecurigaan pada ijazah SMA Gibran. 

“Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” jawab Afifuddin.

Saldi lantas membandingkan dengan proses pendaftaran calon kepala daerah, dia mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan KPU pusat dengan KPUD. 

“KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?” tanya Saldi.

“Tidak datang,” jawab Afifuddin.

Saldi kemudian menilai proses tersebut penting untuk ditanyakan karena dalam penyelenggaraan Pilkada, KPU justru meminta jajaran di daerah melakukan pengecekan secara langsung terhadap dokumen persyaratan pendidikan para calon.

Baca Juga: Gibran Terancam Dipecat, Yusril: Syarat Jadi Presiden dan Wapres adalah WNI dan Berpendidikan Serendah-rendahnya SMA!

“Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, 'tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?' segala macam. Nah, ini makanya penting ditanyakan tadi,” kata Saldi.