Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan jika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih berlangsung. Pihaknya juga membantah informasi yang menyebut DPR RI menolak pengesahan RUU tersebut.
"Tidak benar kalau ada hoaks di media, kebanyakan dari akun anonim, mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset," ujarnya Senin (13/7/2026).
Lanjutnya, ia mengatakan hingga hari ini DPR telah mendengarkan aspirasi setidaknya dari 24 elemen masyarakat. Mulai dari mahasiswa, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
Baca Juga: Anggaran 2027 Diproyeksi Turun, Banggar DPR Jamin Kualitas MBG tetap Sama
"Faktanya ini udah tiga masa sidang gaspol terus RDPU, terus membahas pembentukan RUU ini," terangnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Terima Rp1,029 Triliun Uang Hasil Lelang Aset Sitaan dari Kejagung
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan jika RUU Perampasan Aset merupakan pengaturan baru salam sistem hukum Tanah Air.
Karena itu, ia menyatakan pembahasan RUU ini membutuhkan waktu agar berbagai pandangan masyarakat dapat diakomodasi.
"Kalau di undang-undang lain saja yang merupakan undang-undang perubahan, seperti KUHAP, Undang-Undang Polri yang tidak terlalu banyak pasal yang dibahas, kita cukup lama melakukan RDPU, apalagi di undang-undang yang memang sejak awal akan kita bentuk ini," tambahnya.
Ia juga menjamin Komisi III DPR akan mempercepat pembahasan RUU tersebut. "Saya tekankan lagi, tidak benar bahwa DPR menolak. Yang ada kita sebaliknya, kita gaspol pakai turbo untuk membentuk undang-undang ini," tukasnya.