Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus berlanjut dan memasuki tahap penyempurnaan.
Ia membantah adanya pergeseran substansi dasar dalam draf RUU Perampasan Aset tersebut.
"Berubah gimana ya?" tanyanya, seperti dikutip Rabu (2/9/2026).
Baca Juga: Kader Gerindra Gaungkan Prabowo 2 Periode, Dasco Beri Respons Begini...
Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa penyesuaian draf dilakukan lantaran naskah terdahulu disusun sebelum berlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP) yang baru.
Karena itu, anak buah Ketum Partai Gerindra, Prabowo Subiianto ini menegaskan hal tersebut perlu dilakukan harmonisasi regulasi mutlak.
"Di draf lama ada beberapa yang harus disesuaikan karena dikeluarkan sebelum KUHP dan KUHAP baru disahkan. Sekarang ini kita lagi banyak meminta partisipasi publik untuk menyempurnakan draf yang ada," bebernya.
Selain itu, ia mengatakan jika masukan para pakar hukum dan masyarakat tetap diserap guna melengkapi pasal-pasal yang ada di dalamnya. Ia pun menegaskan jika prinsip utama RUU ini tetap menyasar pada hasil kejahatan korupsi.
"Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu aset yang dirampas," tegasnya.