Undang-Undang (UU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Kekhawatiran bukan hanya datang dari masyarakat, tetapi juga disinggung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mempertanyakan potensi aturan tersebut disalahgunakan.
Kekhawatiran itu kemudian mendapat perhatian dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia mengingatkan agar UU Perampasan Aset tidak berubah menjadi “senjata” kekuasaan untuk menekan atau bahkan memeras masyarakat.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR dalam beberapa hari terakhir menerima berbagai masukan terkait cakupan UU Perampasan Aset. Kekhawatiran muncul karena aturan tersebut nantinya tidak hanya dapat diterapkan untuk tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Ahok Bongkar Siasat Jokowi di Pilkada DKI 2012: Saya Cuma 'Kartu Mati' untuk Singkirkan Sandiaga
“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi,” kata Habiburokhman dikutip Selasa (01/09/2026).
Menurutnya, terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan mekanisme perampasan aset.
Cakupan tersebut meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, serta tindak pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
Selain itu, mekanisme perampasan aset juga mencakup tindak pidana di bidang perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Baca Juga: Tidak Hanya Buat Kasus Korupsi, Aset Masyarakat Terancam Dirampas Negara Lewat UU Perampasan Aset
Luasnya cakupan tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran mengenai kemungkinan masyarakat biasa ikut terdampak. Habiburokhman mengatakan perlu ada penjelasan dan pengawasan yang kuat agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan secara sembarangan.
Salah satu pandangan yang disoroti berasal dari Ahok. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengkhawatirkan UU Perampasan Aset dapat digunakan untuk meningkatkan penerimaan negara dengan merampas aset masyarakat yang memiliki persoalan perpajakan.
Habiburokhman menilai penerapan hukum tetap harus berpegang pada prinsip persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.
“Konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut juga menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset terhadap berbagai jenis tindak pidana bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Ia menyebut sejumlah negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat, telah menerapkan mekanisme serupa.
Namun, menurutnya, kewenangan tersebut harus disertai pengawasan ketat. Jangan sampai aparat penegak hukum justru menggunakan kewenangannya untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” tegasnya.
Karena itu, Komisi III DPR saat ini disebut tengah mencari formula pengawasan yang tepat untuk memastikan pelaksanaan UU Perampasan Aset berjalan sesuai prinsip hukum.
Habiburokhman menilai harus ada lembaga yang memiliki kewenangan kuat untuk menindak aparat penegak hukum apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses perampasan aset.
Ia juga mendorong pemberian sanksi terhadap aparat yang terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan, baik melalui mekanisme hukum, etika, profesi maupun pidana.
“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” kata Habiburokhman.
Dengan cakupan yang mencakup 13 jenis tindak pidana, UU Perampasan Aset nantinya memiliki ruang penerapan yang cukup luas. Karena itu, bagi DPR, kekuatan aturan tersebut harus berjalan beriringan dengan pengawasan agar upaya mengejar aset hasil kejahatan tidak berubah menjadi kewenangan yang justru merugikan masyarakat.