Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan Undang-Undang Perampasan Aset berpotensi menjadi ladang korupsi baru, regulasi yang sudah 11 tahun digodok itu kata dia sangat berpotensi disalahgunakan oknum pejabat tak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.
Menurut Abraham Samad, pengesahan RUU Perampasan Aset harus selaras dengan pembenahan moral para pejabat, pada sisi lain, sistem peradilan pidana di Indonesia juga harus terus diperbaiki.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Bisa Bikin Negara Babak Belur, Kok Bisa?
"Kalau sistem peradilan pidana kita sudah dibenahi dan nyaris sempurna, maka menurut saya itulah waktu yang tepat untuk memberlakukan undang-undang perampasan aset," kata Abraham, dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad Speak Up Sabtu (29/7/2026).
Dia mengatakan, persoalan utama pemberantasan korupsi di Indonesia terletak pada sistem peradilan pidana. Sistem itu mencakup kepolisian, KPK, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan.
Dia melihat masih terdapat persoalan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang di dalam sistem tersebut. Kondisi itu menjadi alasan RUU Perampasan Aset tidak bisa hanya dilihat dari tujuan pemberantasan korupsi.
Dia khawatir, kewenangan dalam RUU Perampasan Aset justru disalahgunakan jika aparat penegak hukum belum dibenahi. Aturan itu dapat menjadi alat untuk menekan lawan politik atau memunculkan praktik korupsi baru di kalangan aparat penegak hukum.
"Oleh karena itu saya pikir ini berbahaya kalau tiba-tiba undang-undang perampasan aset disahkan dan diberlakukan padahal kita belum membenahi yang disebut sistem peradilan pidana kita," katanya.
Abraham mengatakan, RUU Perampasan Aset pada dasarnya memiliki tiga tujuan. Pertama, memiskinkan pelaku kejahatan. Kedua, memberikan efek jera agar orang tidak mudah melakukan korupsi. Ketiga, memulihkan kerugian negara melalui pengembalian aset hasil kejahatan ke kas negara.
Baca Juga: Undang-undang Perampasan Aset Bakal Jadi Alat Operasi Gelap Membegal Negara
"Kemudian itu bisa diolah lagi untuk dimanfaatkan negara misalnya untuk dana pendidikan, dana bantuan sosial (bansos) dan lainnya. Jadi ada tiga kegunaannya," pungkasnya.