Growthmates, investasi emas kini tidak hanya dilakukan dengan membeli emas batangan dan menyimpannya secara fisik.

Kehadiran Exchange Traded Fund (ETF) emas menawarkan alternatif bagi investor yang ingin mendapatkan eksposur terhadap emas tanpa harus repot memikirkan penyimpanan fisiknya.

Head of Business Development Mirae Asset Sekuritas, Simon Gunawan Sinaga, memaparkan bahwa secara prinsip ETF merupakan produk reksa dana. Perbedaannya terletak pada mekanisme transaksinya.

“Sebenarnya ETF itu reksa dana. Reksa dana, tapi yang membedakan dengan reksa dana biasa, dia trading-nya harus lewat bursa,” papar Simon, saat acara ‘Gold 360°: One Asset, Four Perspectives’, yang digelar di Serra Serri Senopati, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Jika reksa dana konvensional dapat dibeli melalui agen penjual atau platform distribusi reksa dana, ETF diperdagangkan seperti saham melalui bursa. Karena itu, diperlukan pihak yang bertugas memfasilitasi transaksi sekaligus menjaga likuiditas ETF, yang disebut dealer participant.

Dalam konteks ETF emas yang dibahas, Mirae Asset Sekuritas berperan sebagai dealer participant.

Menurut Simon, ETF sebenarnya bukan instrumen baru di Indonesia. Produk ETF telah hadir sejak sekitar 2008 dan sebelumnya lebih dikenal melalui produk yang memiliki underlying berupa saham.

Namun, perkembangan baru muncul ketika emas fisik digunakan sebagai underlying ETF. Emas fisik tersebut kemudian disekuritisasi dalam bentuk Emas Granular? (EGR) sebagai representasi kepemilikan emas.

“Di tahun ini diluncurkanlah yang underlying-nya emas, emas fisik yang disekuritisasi jadi EGR. Jadi, enggak usah bingung kenapa disebutnya EGR, cuma kan enggak mungkin emasnya yang dipindah-pindahin. Harus ada dalam bentuk sertifikat. Nah, sertifikatnya itu namanya EGR,” terangnya.

Dengan mekanisme tersebut, kata Simon, investor tidak perlu membawa atau menyimpan emas fisik sendiri. Emas yang menjadi underlying ETF disimpan pada pihak yang menjalankan fungsi gold custody.

Simon menjelaskan, dalam skema tersebut Pegadaian berperan sebagai penyedia emas sekaligus pihak yang menjalankan fungsi penyimpanan emas.

Secara sederhana, setiap 1 gram emas fisik direpresentasikan oleh 1.000 EGR, sehingga investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui instrumen yang diperdagangkan di bursa.

Lebih jauh, Simon pun melihat setidaknya ada empat alasan mengapa ETF emas relevan bagi investor.

Pertama, kata dia, emas secara umum dikenal sebagai salah satu aset yang dapat digunakan untuk diversifikasi sekaligus perlindungan nilai dalam portofolio investasi.

Kedua, ETF menawarkan solusi atas persoalan penyimpanan emas fisik. Investor emas batangan harus memikirkan tempat penyimpanan yang aman, baik menggunakan brankas pribadi maupun fasilitas penyimpanan tertentu.

“Tapi sekarang, dengan ETF, karena trading-nya di bursa dan bekerja sama dengan beberapa fungsi, jadi enggak perlu lagi mikirin penyimpanan fisiknya. Fisiknya sudah langsung disimpan di gold custody,” ungkapnya.

Ketiga, lanjut dia, ETF memberikan fleksibilitas bagi investor yang sudah terbiasa bertransaksi di pasar modal. Investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui platform perdagangan yang sama dengan yang digunakan untuk bertransaksi saham.

Dan, keempat, ETF emas dapat menjadi salah satu instrumen diversifikasi portofolio.

“ETF emas itu bukan menggantikan, jadi menambah dari portofolio nasabah yang sudah ada.”

Karena ETF diperdagangkan di bursa, kata Simon, keberadaan dealer participant menjadi penting. Menurut Simon, dealer participant bertugas memfasilitasi transaksi investor sekaligus menyediakan likuiditas ETF.

“Sebenarnya dealer participant itu fungsinya adalah memfasilitasi investor untuk transaksi dan menyediakan likuiditas ETF di bursa.”

Ada beberapa fungsi utama dealer participant. Pertama, memberikan akses transaksi, baik melalui primary market maupun secondary market.

Kedua, menyediakan likuiditas melalui kuotasi harga bid dan offer di pasar sekunder. Dengan demikian, investor yang ingin membeli atau menjual ETF memiliki pihak yang menyediakan harga di pasar.

Ketiga, dealer participant juga berperan dalam proses creation dan redemption, yaitu mekanisme pembentukan maupun pembubaran unit ETF di pasar primer.

Selain itu, dealer participant memiliki fungsi edukasi dan literasi kepada investor serta menjaga kepercayaan pasar melalui ketersediaan likuiditas.

“Jangan sampai ketika ada produk, tidak bisa ditransaksikan oleh nasabah. Nah, fungsi likuiditas tadi ini ada hubungannya dengan kepercayaan pasar,” bebernya.

Baca Juga: Emas Jadi Aset Diversifikasi, Syailendra Capital Bahas Peluang Investasi Lewat ETF

Lebih lanjut, Simon menjelaskan, salah satu hal penting yang perlu dipahami investor adalah perbedaan primary market dan secondary market.

Pada secondary market, investor memperdagangkan unit ETF yang sudah tercatat di bursa. Mekanismenya kurang lebih seperti membeli dan menjual saham.

Investor cukup mencari kode ETF di platform perdagangan, melihat kuotasi harga yang tersedia, kemudian memasukkan order beli atau jual.

Sementara itu, primary market berkaitan dengan proses pembentukan atau pembubaran unit ETF. Artinya, unit ETF harus terlebih dahulu dibentuk melalui proses creation sebelum dapat diperdagangkan secara luas di pasar sekunder.

Secara sederhana, lanjut Simon, proses creation dimulai ketika investor ingin membentuk unit ETF melalui dealer participant.

Dealer participant kemudian membeli underlying ETF, dalam hal ini emas, dari gold provider. Emas tersebut selanjutnya disimpan di fasilitas gold custody.

Setelah emas tersedia, dealer participant melaporkan transaksi tersebut kepada Manajer Investasi (MI). MI kemudian memberikan instruksi kepada bank kustodian untuk melakukan proses penerbitan unit ETF.

Bank kustodian akan melakukan verifikasi terhadap emas yang telah dibeli dan memastikan prosesnya sesuai dengan ketentuan. Setelah seluruh proses terkonfirmasi, unit ETF diterbitkan dan kemudian dapat didistribusikan kepada investor.

Menurut Simon, jumlah minimum dalam proses creation biasanya lebih besar dibandingkan transaksi di pasar sekunder. Dalam contoh yang disampaikan, pembentukan satu unit creation membutuhkan emas sekitar 40 gram, meski ketentuan dapat bergantung pada struktur produk.

Simon kemudian menuturkan, ada perbedaan mekanisme pembentukan harga antara pasar primer dan pasar sekunder.

Di primary market, harga ETF mengacu pada harga underlying, yakni harga emas. Harga tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah minimum pembelian dan ditambah biaya-biaya terkait.

Dengan demikian, harga di pasar primer lebih dekat dengan nilai aktiva bersih (NAB) atau nilai wajar underlying.

Sementara di secondary market, harga terbentuk berdasarkan mekanisme pasar, yaitu interaksi antara permintaan dan penawaran. Akibatnya, harga ETF di pasar sekunder dapat berada sedikit di atas maupun di bawah harga underlying atau harga wajarnya.

Di sinilah peran dealer participant kembali menjadi penting. Ketika terjadi perbedaan harga yang terlalu jauh, dealer participant dapat melakukan arbitrase untuk membantu membawa harga pasar kembali mendekati nilai wajarnya.

“Ketika harganya sudah terlalu jauh dari harga primary market dan secondary market, biasanya kami akan melakukan arbitrage atau membalikkan lagi harganya ke harga normal,” jelasnya.

Namun, Simon menegaskan bahwa mekanisme pasar tetap memiliki peran. Dealer participant tidak bisa begitu saja menghilangkan seluruh perbedaan harga yang muncul akibat dinamika permintaan dan penawaran.

Kemudian, Simon mengatakan bahwa salah satu keunggulan ETF emas bagi investor ritel adalah nominal transaksi di pasar sekunder relatif terjangkau karena mekanismenya mengikuti perdagangan saham.

Investor dapat membeli minimal satu lot melalui bursa. Simon memperkirakan dengan harga sekitar Rp1.000-an per unit pada saat pemaparannya, pembelian satu lot dapat dilakukan dengan dana sekitar Rp100.000.

“Jadi sebenarnya sangat terjangkau. Kalau mau beli satu lot, biayanya cuma 100 ribu. Jadi boleh, bisa investasi 100 ribu,” ujarnya.

Dengan demikian, investor tidak harus menyiapkan dana besar seperti ketika melakukan pembentukan unit di primary market.

Namun, kondisi berbeda berlaku bagi investor dengan dana besar. Simon justru menyarankan investor dengan kebutuhan transaksi berukuran besar mempertimbangkan primary market.

“Kalau memang punya dana besar, kami sangat sarankan trade-nya lewat primary market. Karena trade lewat primary market, likuiditasnya sesuai likuiditas yang disediakan oleh teman-teman Pegadaian,” paparnya.

Pasalnya, likuiditas di secondary market sangat bergantung pada kondisi pasar dan kuotasi yang tersedia. Untuk transaksi berukuran besar, primary market dapat memberikan mekanisme yang lebih sesuai dengan kebutuhan tersebut.

Menariknya, primary market dan secondary market bukan dua instrumen yang berbeda. Unit ETF yang diperdagangkan tetap merupakan unit yang sama. Perbedaannya terletak pada mekanisme transaksinya.

Investor yang memperoleh unit melalui primary market tetap dapat menjualnya di secondary market. Sebaliknya, investor yang mengumpulkan unit melalui secondary market juga dapat memanfaatkan primary market sesuai mekanisme yang berlaku.

Fleksibilitas tersebut membuat investor dapat menyesuaikan jalur transaksi berdasarkan kebutuhan dan ukuran investasinya.

Terakhir, Simon mengingatkan investor agar tidak hanya melihat harga emas atau potensi keuntungan ketika mempertimbangkan ETF emas.

Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah tujuan investasi. Investor perlu memahami apakah ETF tersebut sesuai dengan tujuan dan profil investasinya. Dan, kedua adalah spread bid dan offer serta volume likuiditas yang tersedia di pasar sekunder.

Menurut Simon, investor perlu memperhatikan seberapa besar kuotasi yang diberikan dealer participant dan seberapa konsisten likuiditas tersebut tersedia.

Hal ini penting karena spread yang lebar dapat meningkatkan biaya transaksi efektif bagi investor. Sementara volume yang tipis dapat menyulitkan investor ketika ingin melakukan transaksi dalam jumlah besar.

Selain itu, investor juga perlu memahami biaya dan pajak yang berlaku, risiko penurunan harga emas, serta mekanisme transaksi ETF.

Simon menekankan pentingnya membaca dokumen resmi produk sebelum berinvestasi, termasuk prospektus dan dokumen informasi terkait.

“Nasabah harus benar-benar baca dokumen produknya, dalam hal ini ada prospektus. Jadi pemahaman produk itu penting,” tandasnya.

Baca Juga: Investasi Emas di 2026, Syailendra Capital Ungkap Peluang dan Risikonya