Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab turut menyoroti kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Habib Rizieq dengan tegas membantah pernyataan sejumlah pihak yang mengklaim perkara ijazah Jokowi sudah tidak relevan diusut lantaran yang bersangkutan telah purna tugas dari jabatan kepala negara. 

Baca Juga: Dedi Mulyadi Jangan Mau Tergoda Bujuk Rayu Jokowi, Rugi Sendiri Kalau Mau Maju Bareng Gibran di Pilpres 2029

Bagi Habib Rizieq masalah hukum tidak mengenal tenggat waktu tertentu, apabila ijazah sarjana milik Jokowi terbukti abal-abal, maka yang bersangkutan wajib diseret ke penjara, tidak peduli ia sudah berapa lama melepas jabatan presiden. 

“Kasih tahu, ASN biasa yang jabatannya rendah saja kalau ketahuan menggunakan ijazah palsu bisa dipecat dan dipenjara. Jadi, walaupun dia sudah selesai menjadi presiden, andai kata benar ijazahnya palsu, wajib diseret, ditarik, dan dijebloskan ke penjara,” kata Habib Rizieq dilansir Olenka.id Rabu (23/9/2026).

Habib Rizieq menegaskan, penggunaan dokumen palsu untuk kepentingan apa pun adalah sesuatu yang haram di mata hukum  dan di mata agama, mereka yang mengakali sistem dengan dokumen abal-abal wajib diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

“Penggunaan dokumen palsu untuk melamar pekerjaan, apalagi jabatan publik, diharamkan baik menurut konstitusi maupun agama,” tegasnya. 

Tak hanya ijazah Jokowi, Habib Rizieq juga turut menyoroti kontroversi ijazah SMA/SLTA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang saat ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia juga secara spesifik mengungkit putusan MK yang meloloskan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu. Tak hanya itu ia juga menyinggung akun anonim fufufafa yang belum lama ini bikin heboh internet lantaran menyerang presiden Prabowo Subianto dengan kata-kata kasar, dimana banyak yang berspekulasi bahwa Gibran adalah orang di balik akun tersebut.  

Baca Juga: Yang Ngomong Orang Dekat Jokowi: Kalau Gibran Dipecat Prabowo Harus Dilengserkan, Gugatan Denny Indrayana Pesanan!

“Seluruh polemik yang mencederai rasa keadilan publik itu diproses secara hukum. Penuntasan kasus-kasus tersebut  krusial untuk mengembalikan muruah hukum dan menindak tegas praktik manipulasi politik di Indonesia,” pungkasnya.