Serikat Petani Indonesia (SPI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui badan usaha milik negara (BUMN). SPI menilai langkah tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kendali negara terhadap tata niaga sawit nasional sekaligus melindungi kepentingan petani rakyat.
SPI menilai kebijakan yang mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis, termasuk kelapa sawit, dilakukan melalui BUMN sebagai eksportir tunggal merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola industri sawit nasional dan memperkuat posisi negara dalam perdagangan global.
Baca Juga: BPDP Gandeng Universitas Udayana Tingkatkan Literasi Sawit Generasi Muda Lewat GenSawit 2026
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut pidato Presiden Prabowo Subianto di Gedung DPR RI pada 20 Mei 2026 yang bertujuan menekan praktik manipulasi ekspor seperti under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa.
Ketua Umum SPI, Henry Saragih, mengatakan selama ini harga sawit Indonesia terlalu bergantung pada mekanisme pasar global dan korporasi besar yang menguasai rantai industri sawit dari hulu hingga hilir.
“Dengan adanya kebijakan ini, harga kelapa sawit dapat lebih dikendalikan oleh negara, tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh pasar luar negeri yang selama ini mendominasi,” ujar Henry dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
SPI menegaskan penguatan tata kelola ekspor harus dibarengi langkah konkret memperkuat posisi petani sawit sebagai produsen utama. Menurut SPI, petani masih menghadapi berbagai persoalan mendasar mulai dari ketidakpastian akses lahan, lemahnya dukungan pemeliharaan tanaman, hingga rendahnya posisi tawar dalam rantai pemasaran.
Selain itu, SPI mencatat penguasaan perkebunan sawit nasional saat ini masih didominasi perusahaan besar swasta sebesar 56 persen, sementara petani rakyat hanya menguasai sekitar 40 persen dan BUMN sekitar 4 persen. Karena itu, SPI mendorong pelaksanaan reforma agraria sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria.
“Kepemilikan dan penguasaan petani atas sawit di Indonesia harus ditingkatkan menjadi 80 persen,” kata Henry.
SPI juga meminta pemerintah mengawal masa transisi penerapan kebijakan ekspor satu pintu agar tidak berdampak pada anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani. Penurunan harga TBS yang terjadi di sejumlah daerah dinilai perlu diantisipasi agar petani tidak menjadi korban penyesuaian kebijakan.
“Oleh karena itu, di tengah masa transisi ini, pemerintah harus memastikan harga TBS tidak jatuh. Negara tidak boleh membiarkan petani menjadi korban dari proses penyesuaian kebijakan,” tandasnya.