Pemilik jet pribadi yang ditumpangi putra Presiden Joko Widodo sekaligus ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono saat bepergian ke Amerika Serikat (AS) masih menjadi misteri.

Sejumlah pihak menduga Kaesang menggunakan jet pribadi Gulfstream G650E milik Garena, perusahaan asal Singapura, namun hal ini belum terkonfirmasi. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengaku belum mengetahui pemilik fasilitas mewah itu. Lembaga antirasuah itu bahkan tak mengetahui secara pasti identitas lengkap pemilik jet tersebut, mereka hanya mengetahui inisialnya saja, yakni Y. KPK juga tak tahu pasti yang bersangkutan adalah Warga Negara Indonesia atau orang asing. 

Baca Juga: Di KPK Kaesang Ngaku Nebeng Pesawat Jet Teman Waktu ke Amerika

"Tapi kami enggak tahu nih, benar enggak nama lengkapnya ini, siapa ini orang, WNI atau WNA atau apa gitu. Dibilang pesawat punya siapa juga nanti kita konfirmasi lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan dilansir Rabu (18/9/2024). 

Adapun informasi mengenai inisial pemilik jet pribadi itu didapatkan KPK dari pengakuan Kaesang sendiri yang pada Selasa (17/9/2024) mendatangi gedung KPK klarifikasi terkait penggunaan fasilitas tersebut, dimana Kaesang dan istri dituding menerima gratifikasi. 

Dari informasi yang didapat tersebut, KPK segera bergerak untuk mengecek kebenaran inisial pemilik jet tersebut, apabila sudah terbukti kebenarannya dan mereka sudah mendapat data diri lengkap pemilik jet pribadi tersebut, maka kemungkinan besar bakal diumumkan ke publik. 

Baca Juga: Tangan Dingin Mochtar Riady Membangun BCA: Dari 27 Karyawan Kini Jadi Bank Terbesar di Asia

"Enggak disebut detail siapa, cuma nama gitu ya, kami enggak enggak tahu. Inisial Y kalau nggak salah depannya," ucapnya.

Dugaan Gratifikasi

KPK tidak menampik ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kaesang, atas penggunaan fasilitas mewah tersebut. KPK sudah membuat hitung-hitungan, apabila dikonversi ke dalam bentuk rupiah maka dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang dan istrinya itu mencapai Rp360. 

Nominal tersebut didapat dari harga tiket jet pribadi yang ditumpangi Kaesang, dimana harga tiket untuk satu orang adalah Rp90 juta. Kaesang dalam klasifikasinya di KPK  juga telah mengakui hal tersebut, harga tiket pesawat peribadi untuk satu kali perjalanan dari Indonesia ke Amerika Serikat adalah  Rp90 juta untuk satu orang. 

"Kalau ditetapkan milik negara, ini kan fasilitas ya, jadi harus dikonversi jadi uang, nanti disetor uangnya gitu. Yang bersangkutan ini sudah bilang 'oh ya kira-kira Rp90 juta lah satu orang gitu ya seharga tiket'. Ini kalau kita tetapkan milik negara ya," imbuh Pahala. 

"Jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan stafnya, jadi berempat. Jadi kira-kira Rp90 juta, kalau berempat, Rp360 juta lah kalau ditetapkan milik negara," tambahnya.