Wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) mengemuka belakangan ini, banyak pihak yang mendesak pemerintahan Prabowo Subianto mengembalikan UU KPK pada versi 2019 atau versi sebelum direvisi pada era  Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Wacana itu kini berpolemik,  pihak yang mendesak pengembalian UU KPK pada versi sebelum revisi 2019 berpandangan bahwa landasan hukum yang berlaku itu telah melemahkan KPK bahkan berpotensi menimbulkan pelemahaan lanjutan di kemudian hari. 

Baca Juga: Tak Terima Anak Buahnya Diperiksa Terkait Dugaan Gratifikasi, Purbaya: Nanti Saya Diskusi dengan KPK

Terbaru Jokowi juga telah terang-terangan mengatakan sepakat jika UU lembaga antirasuah itu dikembalikan ke versi lama. Jokowi bahkan menyatakan dirinya sama sekali tak pernah menandatangani draf revisi UU KPK ketika itu. Secara tidak langsung Jokowi meng-iyakan bahwa revisi yang dilakukan era pemerintahan itu memang telah melemahkan KPK dalam penegakan hukum. 

Tokoh Inisiator

Di DPR perdebatan mengenai UU KPK ini juga mulai menggelinding liar, ada yang sepakat UU itu dikembalikan pada versi lama, tetapi banyak juga yang tak setuju dengan berbagai alasan. 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Syarifuddin Sudding mengatakan, tokoh-tokoh intelektual yang menginisiasi revisi UU KPK adalah tokoh-tokoh dari Istana pemerintahan Jokowi. 

Hanya saja Istana kala itu meminta agar RUU KPK menjadi usul inisiatif DPR sehingga terkesan bahwa revisi itu lahir dari ide DPR ketika itu.

"Kalau mau jujur revisi UU KPK itu gagasan dan ide-ide awalnya, ya dan sehingga diminta DPR sebagai pihak penginisiasi, itu datangnya dari pihak Istana di saat itu," kata Sudding kepada wartawan dilansir Jumat (20/2/2026). 

Sudding yang ketika itu menjadi anggota Komisi III DPR periode 2014-2019 tahu persis proses revisi UU KPK. Dia bahkan dengan tegas mengatakan inisiator utamanya adalah Jokowi, hanya saja yang bersangkutan tak mau terang-terangan muncul ke permukaan lantaran sedang menjaga citranya. 

"Kalau mau jujur lagi, kita mau tarik lagi ya sebagai intellectual dader-nya ya, dalam bahasa hukum itu, dalam hal revisi UU KPK itu ya sebenarnya Jokowi. Cuma diminta kepada DPR sebagai pihak penginisiasi supaya dia menjaga citranya, untuk lepas tangan,” tegasnya. 

Untuk meredam isu ini, Sudding meminta Jokowi mulai berbicara jujur. Jokowi saat ini dinilai buang badan dengan mengatakan dirinya tak tahu menahu dan tak pernah menandatangani draf revisi UU tersebut.

"Udah lah, enggak usahlah selalu membuat pencitraan apa, menjaga ini dan sebagainya dan sebagainya. Saya kira sudah cukuplah buat Pak Jokowi, bicaralah yang jujur," ujar Sudding.

DPR dan Istana Kompak Ogah Revisi Lagi

Di tengah polemik tersebut, DPR dan Istana kompak mengatakan tak bakal merevisi dan mengembalikan UU KPK pada versi lama. DPR bahkan dengan tegas menutup pintu dan tak mau menerima usul dari pihak manapun untuk mengutak atik UU tersebut. 

Baca Juga: Jokowi Buka Suara Setelah Disenggol Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji: Itu Kebijakan Presiden, tapi Nggak Ada Perintah Buat Korupsi

"Tidak ada usulan apa-apa ke DPR. Jadi tetap kita konsisten, biarkan UU yang jalan, biarkan jalan," kata Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal

"Kalau misal ada usul dari DPR dan pemerintah terkait UU apapun, bukan hanya UU KPK, itu ada mekanismenya," tambahnya.