Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan membuka peluang menjerat para pelaku perusakan hutan di Raja Ampat Papua Barat Daya. Perusakan hutan di kawasan itu terjadi lantaran aktivitas pertambangan ilegal.

Sekarang ini Kementerian Kehutanan tengah melakukan penyelidikan mendalam mendalam terkait kasus ini. Apabila terbukti adanya penyalahgunaan dan pelanggaran pemanfaatan hutan, maka perusahaan yang terlibat bakal dimejahijaukan kendati izin usaha pertambangan (IUP) telah dicabut.

Baca Juga: Minta Jokowi Contoh SBY, Anak Buah Surya Paloh: Nikmati Pensiun, Jangan Ribut Politik

"Itu coba kami telisik ke sana. Dan tentu tidak menutup kemungkinan kalau terjadi pelanggaran-pelanggaran serius, walaupun sudah dicabut, tidak menggugurkan konsekuensi hukum lainnya, dengan perdata atau gugatan lainnya, dan saat ini sedang berproses," kata Januanto dilansir Jumat (13/6/2026).

Adapun Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin empat perusahaan tambang yang beroperasi di sana, mereka dinilai melakukan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan.

Keempat perusahan tambang itu yakni: PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Sementara PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi dan menjadi satu-satunya perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan di Raja Ampat saat ini.

Pasca pencabutan IUP itu, Kementerian Kehutanan mengutus tim khusus ke lokasi untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.

Baca Juga: Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Kenapa Prabowo Biarkan PT Gag Nikel Tetap Beroperasi?

"Nanti akan kita tindak lanjuti terus. Sambil kita lihat bagaimana fakta-fakta di lapangan. Dan kami tentu akan laporkan ke Pak Menteri juga," tandasnya.