Ketua Bidang Pelatihan dan Pengembangan SDM (Center of Excellence) Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Handojo Gunawan Kusuma, menyampaikan bahwa industri asuransi jiwa tetap menjalankan fungsi utamanya dalam memberikan pelindungan melalui pembayaran klaim dan manfaat kepada pemegang polis.

“Sepanjang tahun 2025, industri asuransi jiwa telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp146,73 triliun kepada sekitar 9,59 juta penerima manfaat,” jelas Handojo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Baca Juga: AAJI Catat Pertumbuhan Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Jadi Rp238,71 Triliun di Tahun 2025

Nilai klaim tersebut mengalami penurunan 7,8% dibandingkan tahun 2024, yang terutama dipengaruhi oleh turunnya klaim nilai tebus (surrender) sekitar 19%. Kondisi ini menunjukkan kecenderungan pemegang polis untuk tetap mempertahankan polisnya sebagai bentuk pelindungan jangka panjang.

Dari sektor asuransi kesehatan, pembayaran klaim untuk produk ini kembali mengalami peningkatan 9,1% dengan total nilai sebesar Rp26,74 triliun, baik pada produk perorangan maupun kumpulan.

“Asuransi kesehatan menjadi salah satu fokus transformasi industri asuransi jiwa pada 2026. Melalui implementasi POJK Nomor 36 Tahun 2025, diharapkan pengelolaan klaim kesehatan dapat menjadi lebih terkendali sekaligus meningkatkan pelindungan bagi pemegang polis,” tambah Handojo.