Bank Indonesia (BI) terus mendorong perluasan kerja sama penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral di ranah global. Terbaru, BI dan the Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi mengumumkan operasionalisasi kerangka penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Singapura menggunakan mata uang lokal masing-masing negara (Local Currency Transaction/LCT) pada Senin (31/8/2026).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengungkapkan bahwa pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada Agustus 20​22 dan Pedoman Operasional yang disepakati kedua bank sentral pada April 2026. 

Baca Juga: Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI: Inovasi Jadi Motor Pertumbuhan, Stabilitas Ekonomi Jadi Jangkarnya!

Kesepakatan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank, sebagai pedoman pelaksanaan transaksi LCT.

"Kerangka LCT ini akan mendukung perdagangan bilateral sekaligus memperkuat integrasi keuangan ASEAN melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam transaksi intra-ASEAN," ungkap Denny dalam keterangan resmi yang diterima Olenka pada Senin (31/8/2026). 

Baca Juga: Ketua OJK Happy Destry Damayanti Jadi Gubernur BI: Makin Banyak Perempuan Jabat Posisi Strategis

Dalam kerangka ini, lanjut Denny, bank yang ditunjuk sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di Indonesia dan Singapura dapat memfasilitasi penyelesaian transaksi berjalan, transaksi investasi langsung, dan pembayaran lintas negara menggunakan mata uang lokal.

"Hal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya dalam bertransaksi menggunakan mata uang lokal, sekaligus mengurangi risiko nilai tukar dan biaya transaksi," lanjutnya lagi. 

Fitur utama dari kerangka LCT antara lain mencakup penggunaan kuotasi langsung rupiah terhadap dolar Singapura, serta relaksasi ketentuan dan pengaturan terkait untuk mendorong penggunaan mata uang lokal.

BI dan MAS telah menunjuk sejumlah bank ACCD di Indonesia dan Singapura yang akan bekerja sama dalam memfasilitasi transaksi LCT dalam mata uang Rupiah-Dolar Singapura. Berikut adalah daftanya.

Bank ACCD di Indonesia

  1. PT Bank Central Asia Tbk
  2. PT Bank CIMB Niaga Tbk
  3. PT Bank DBS Indonesia
  4. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  5. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
  6. PT Bank Negara Indonesia Tbk
  7. PT Bank OCBC NISP Tbk
  8. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
  9. PT Bank UOB Indonesia

Bank ACCD di di Singapura

  1. DBS Bank Ltd.
  2. Oversea-Chinese Banking Corporation Limited
  3. United Overseas Bank Limited