Oleh: Edi Suhardi, Analis Keberlanjutan

Pertemuan tahunan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang digelar pada Selasa dan Rabu di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, menghadirkan pemandangan yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Antusiasme peserta yang tampak menurun dan diskusi yang berlangsung relatif datar menjadi sinyal bahwa pamor forum sertifikasi sawit berkelanjutan tersebut mulai meredup.

Situasi ini bukan sekadar persoalan sepinya peserta atau kurang dinamisnya agenda pertemuan. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni semakin besarnya kelelahan industri terhadap skema sertifikasi sukarela yang selama hampir dua dekade menjadi salah satu rujukan utama keberlanjutan minyak sawit dunia.

RSPO pernah berada di posisi penting dalam membentuk standar produksi minyak sawit berkelanjutan. Organisasi ini lahir sekitar dua dekade lalu sebagai respons terhadap tekanan pasar global dan organisasi non-pemerintah (LSM) yang menuntut praktik produksi lebih ramah lingkungan. Melalui pendekatan multipihak dan sistem sertifikasi sukarela, RSPO berhasil membangun pengaruh hingga mencakup hampir seperlima pasar minyak sawit global.

Namun, kejayaan tersebut kini menghadapi tantangan serius. Perubahan lanskap perdagangan internasional, terutama setelah Uni Eropa memberlakukan European Union Deforestation Regulation (EUDR) melalui Peraturan (UE) 2023/1115, telah mengubah cara dunia memandang kepatuhan terhadap standar keberlanjutan.

EUDR menuntut ketertelusuran komoditas hingga tingkat petak lahan melalui data geolokasi, sekaligus mewajibkan pembuktian bahwa produk yang diperdagangkan tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020. Dengan ketentuan tersebut, sertifikasi sukarela tidak lagi cukup untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi.

Pesan dari Brussels sebenarnya cukup jelas: sertifikasi swasta bukan pengganti uji tuntas yang diwajibkan oleh hukum. Artinya, memiliki sertifikat keberlanjutan tidak otomatis membuat sebuah produk memenuhi seluruh persyaratan perdagangan di pasar Eropa.

Perubahan ini sekaligus membuka kelemahan mendasar model tata kelola RSPO. Selama ini, keberlanjutan seolah-olah dapat dijamin melalui kesepakatan dan standar yang dirumuskan oleh lembaga multipihak internasional. Padahal, ketika berhadapan dengan regulasi yang mengikat secara hukum, kewenangan negara tetap menjadi faktor penentu.

Persoalannya, RSPO sejak awal lebih banyak berkembang melalui dorongan pasar konsumen Barat dan tekanan LSM lingkungan ketimbang inisiatif negara-negara produsen. Dalam situasi tersebut, produsen dan petani di negara berkembang sering kali berada dalam posisi yang tidak sepenuhnya setara. Mereka harus mengikuti standar yang ditetapkan pasar internasional atau menghadapi risiko kehilangan akses ke rantai pasok premium.

Kondisi ini kemudian mendorong negara-negara produsen membangun sistem sertifikasi sendiri yang memiliki dasar hukum nasional. Indonesia mengembangkan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), sementara Malaysia memiliki Malaysian Sustainable Palm Oil (MSPO).

Sayangnya, selama bertahun-tahun, standar yang dikembangkan negara produsen kerap dipandang sebelah mata dibandingkan RSPO. Pasar internasional lebih terbiasa menempatkan sertifikasi RSPO sebagai tolok ukur utama, seolah-olah standar tersebut merupakan satu-satunya representasi praktik sawit berkelanjutan.

Kini, perubahan regulasi global justru memperlihatkan bahwa pendekatan tersebut tidak lagi memadai. Lembaga yang terlalu bergantung pada tekanan pasar dan pengakuan sukarela akan mudah kehilangan pengaruh ketika aturan perdagangan berubah.

RSPO pun menghadapi dilema kelembagaan. Di satu sisi, organisasi ini memosisikan diri sebagai pelopor keberlanjutan industri sawit. Namun, di sisi lain, RSPO masih menghadapi kritik terkait kemampuannya menangani persoalan deforestasi dan kebakaran lahan gambut di konsesi anggotanya secara tegas.

Pada saat yang sama, RSPO juga belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan yang memadai kepada anggotanya dari tuduhan yang tidak berdasar. Hubungan kelembagaannya dengan otoritas pemerintah di negara-negara produsen pun belum berkembang menjadi kemitraan yang kuat dan setara.

Baca Juga: Desakralisasi Kearifan Lokal untuk Mitigasi Karhutla

Kehadiran EUDR semakin memperjelas persoalan tersebut. Standar ketertelusuran yang diwajibkan regulasi ini jauh melampaui cakupan audit sertifikasi swasta. Dalam perdagangan modern, kepatuhan bukan lagi sekadar nilai tambah atau pembeda produk, melainkan prasyarat untuk memasuki pasar tertentu.

Tanpa integrasi dengan sistem pendaftaran tanah, data kadastral, dan informasi spasial nasional, sertifikasi swasta memiliki keterbatasan dalam memberikan pembuktian yang diakui secara hukum. Dengan kata lain, audit dan sertifikat tidak bisa menggantikan kewenangan negara dalam memastikan legalitas serta kepatuhan penggunaan lahan.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah nasib petani kecil independen. Kelompok ini mengelola sekitar 40 persen luas perkebunan kelapa sawit di Asia Tenggara, tetapi justru kerap menjadi pihak yang paling sulit memenuhi persyaratan sertifikasi.

Biaya audit yang mahal, prosedur administrasi yang rumit, kebutuhan pemetaan geospasial, hingga ketidakpastian premi harga menjadi hambatan nyata. Bagi petani kecil, memenuhi seluruh persyaratan tersebut bukan perkara sederhana. Apalagi, manfaat ekonomi yang diterima setelah memperoleh sertifikat belum tentu sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan.

Akibatnya, sistem yang semestinya mendorong inklusivitas justru berisiko lebih menguntungkan perusahaan perkebunan besar yang memiliki modal dan sumber daya untuk membiayai proses sertifikasi. Dalam praktiknya, petani kecil kembali berada di pinggir rantai pasok berkelanjutan.

Tentu saja, melemahnya pengaruh RSPO tidak berarti pengawasan lingkungan harus dikurangi atau standar keberlanjutan diturunkan. Justru sebaliknya, momentum ini seharusnya menjadi kesempatan untuk mengevaluasi kembali siapa yang berhak menetapkan standar, bagaimana standar tersebut diterapkan, dan sejauh mana negara produsen memperoleh pengakuan yang adil.

Tidak ada alasan untuk terus mempertahankan dominasi satu skema sertifikasi sebagai satu-satunya penjaga gerbang perdagangan minyak sawit global. Standar nasional yang memiliki landasan hukum dan mekanisme pengawasan yang kredibel seharusnya memperoleh pengakuan setara, sepanjang mampu membuktikan kesesuaian dengan tujuan keberlanjutan yang ditetapkan pasar.

Dalam konteks Indonesia, ISPO perlu ditempatkan lebih strategis sebagai instrumen tata kelola sawit nasional. Penguatan sistem ini tidak cukup hanya melalui kewajiban sertifikasi, tetapi juga harus disertai peningkatan transparansi, kualitas pengawasan, ketertelusuran, serta perlindungan terhadap petani kecil.

Sementara itu, jika tidak ingin kehilangan relevansi, RSPO harus berani melakukan perubahan mendasar. Ada setidaknya empat agenda yang perlu menjadi prioritas.

Pertama, RSPO harus menyelaraskan standar sukarelanya dengan regulasi lingkungan dan hak asasi manusia yang berlaku di negara produsen maupun negara konsumen. Organisasi ini tidak bisa terus berjalan dengan asumsi bahwa standar internalnya otomatis lebih tinggi atau lebih sah dibandingkan regulasi nasional.

Kedua, tata kelola kelembagaan RSPO perlu dibuat lebih seimbang. Negara produsen harus memperoleh ruang representasi yang lebih setara dengan negara-negara pasar. Pembiayaan sertifikasi juga perlu dirancang lebih inklusif agar petani kecil tidak terus-menerus menjadi kelompok yang paling dirugikan.

Ketiga, RSPO perlu mengubah pendekatannya. Alih-alih terus memosisikan diri sebagai penentu standar sekaligus penengah sengketa, organisasi ini sebaiknya berkembang menjadi platform yang lebih netral untuk mediasi, dialog, kerja sama, dan penyelesaian konflik lintas sektor.

Keempat, RSPO dapat membangun kembali relevansinya dengan menjadi pusat keunggulan dan pertukaran pengetahuan. Pengembangan riset agronomi, metodologi penghitungan karbon, peningkatan kesejahteraan petani kecil, hingga inovasi tata kelola rantai pasok merupakan bidang yang masih membutuhkan kontribusi nyata.

Dan, akhirnya, masa depan sawit berkelanjutan tidak semestinya bergantung pada hegemoni satu lembaga sertifikasi sukarela. Keberlanjutan harus dibangun melalui tata kelola yang lebih adil, pengakuan terhadap kedaulatan regulasi negara produsen, serta kesetaraan standar yang dapat dipertanggungjawabkan.

RSPO mungkin pernah menjadi simbol penting gerakan sawit berkelanjutan global. Namun, simbol saja tidak cukup untuk mempertahankan relevansi. Jika tidak mampu beradaptasi dengan perubahan regulasi, memperbaiki tata kelola, dan menjawab persoalan petani kecil, RSPO berisiko hanya menjadi peninggalan dari era ketika sertifikasi sukarela dianggap sebagai jawaban utama atas persoalan keberlanjutan.

Baca Juga: Meningkatkan Produktivitas Sawit Tanpa Deforestasi