Lebih lanjut, Anas memaparkan terkait komponen yang akan diterima para instansi terkait. Bagi ASN (PNS, PPPK, TNI dan Polri) akan mendapatkan gaji pokok tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 

"Kemudian, 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN di K/L pemerintah pusat, setinggi-tingginya 100 persen tambahan penghasilan pegawai atau TPP, bagi ASN di instansi daerah tentu disesuaikan dengan kemampuan daerah," papar Anas.

Baca Juga: Ini Lokasi, Jadwal, dan Syarat Penukaran Uang Lebaran, BI: Maksimal Rp4 Juta Per Orang

Sementara untuk pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan komponennya adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan pensiun.

"Bagi guru dan dosen, terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100 persen," tutup Anas.