Komisi Pemilihan Umum (KPU) merahasiakan sejumlah dokumen dalam pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. KPU menetapkan sebanyak 16 dokumen yang tak bakal dibuka untuk konsumsi publik.

Keputusan KPU merahasiakan sejumlah dokumen capres/cawapres itu tertuang dalam dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Ketua KPU Afifuddin mengatakan, kerahasiaan dokumen itu baru boleh dibuka apabila yang bersangkutan memberikan izin tertulis, apabila mereka tak berkenan maka KPU tetap menjaga kerahasian dokumen tersebut. 

Baca Juga: Tegas! PSI Bantah Jokowi dan Gibran Jadi 'Aktor' Demo Ricuh Kemarin

"Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga)," kata KPU Afifuddin dilansir Selasa (16/9/2025). 

Dipertegas mengenai anggapan publik yang menyebut keputusan itu dibuat karena polemik ijazah Palsu Joko Widodo (Jokowi) Afifuddin dengan tegas membantahnya, dia bilang kebijakan itu dibuat berdasarkan Undang-undang UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di dalamnya menyebutkan, data-data pribadi hanya bisa diakses atas persetujuan pemilik.

"Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasianya, misalnya berkaitan dengan rekam medis," katanya.

Baca Juga: Serba-Serbi Program Digitalisasi Pendidikan: Prabowo Targetkan 330 Ribu Smart TV untuk Sekolah

"Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami," tambahnya.