Ketua DPP PDI-Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus mengaku kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen adalah wacana yang sudah direncanakan pemerintahan sebelumnya.
Untuk itu, pihaknya tak mau menyalahkan pemerintahan Prabowo Subianto atas kebijakan yang rencananya segera diberlakukan pada 1 Januari 2025 itu.
Baca Juga: Ekonomi Masyarakat Sedang Anjlok, Yenny Wahid Minta Prabowo Batalkan PPN 12 Persen
"Jadi, sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo (Subianto), bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya," kata Deddy kepada wartawan Senin (23/12/2024).
Adapun PDI-P merupakan salah satu partai politik paling getol menyoal kebijakan ini, mereka mendesak pemerintah Prabowo mengkaji ulang kenaikan PPN 12 persen sebelum benar-benar berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
Menurut Deddy kenaikan PPN 12 persen harus dihitung baik-baik mengingat kondisi ekonomi masyarakat sekarang ini sedang naik turun.
"Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji," ujarnya.
Fraksi PDIP, kata Deddy, hanya tidak ingin ada persoalan baru yang dihadapi pemerintahan Prabowo Subianto imbas kenaikan PPN 12 persen tersebut.
"Jadi, itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru, tetapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat silakan terus, kan tugas kita untuk melihat bagaimana kondisi," kata Deddy.
Lebih lanjut, ia juga menyatakan kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 tersebut melalui pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bukan atas dasar inisiatif Fraksi PDIP.
Deddy menyebut pembahasan UU tersebut sebelumnya diusulkan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode lalu. Sementara, PDIP sebagai fraksi yang terlibat dalam pembahasan, ditunjuk sebagai ketua panitia kerja (panja).
"Jadi, salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui kementerian keuangan," katanya.
Ia menjelaskan pada saat itu, UU tersebut disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi bangsa Indonesia dan kondisi global dalam kondisi yang baik-baik saja.
Baca Juga: Puan Maharani Khawatir Kenaikan PPN Perburuk Kondisi Masyarakat Kelas Menengah
Namun, kata Deddy, seiring berjalannya waktu, ada sejumlah kondisi yang membuat banyak pihak, termasuk PDIP meminta untuk dikaji ulang penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Kondisi tersebut seperti daya beli masyarakat yang terpuruk, badai PHK di sejumlah daerah hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang saat ini terus naik.