Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menyampaikan permintaan maaf setelah terjadi kesalahan dalam perhitungan gaji pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ia mengakui kekeliruan tersebut berasal dari internal perusahaan.

Persoalan gaji pengelola koperasi sempat menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Isu itu juga dikaitkan dengan berhentinya operasional sekitar 80 persen dari 85 gerai Koperasi Desa Merah Putih di Bojonegoro pada awal Juli 2026.

Joao menjelaskan kesalahan terjadi karena proses penghitungan gaji masih dilakukan secara manual menggunakan Microsoft Excel.

Baca Juga: Bantah Isu Proyek Kipas Angin Rp1,8 Triliun untuk Kopdes Merah Putih, Dirut Agrinas: Datanya Bodong

"Itu kesalahan, itu kesalahan, itu kesalahan murni kesalahan kami. Kemarin kami masih menggunakan data manual menggunakan Excel, sehingga orang yang bekerja seharusnya dihitung 10 hari ternyata hanya dihitung satu hari. Itu murni kesalahan kami dan kami minta maaf. Kami juga sudah melakukan evaluasi," ujar Joao usai Seminar Nasional KDKMP di TMII, Jakarta Timur, dikutip Jumat (17/7/2026).

Ia berharap apabila ditemukan persoalan serupa di kemudian hari, masyarakat maupun pengelola koperasi dapat segera menyampaikannya kepada Agrinas agar dapat segera diperbaiki.

"Semoga ke depannya kesalahan-kesalahan seperti ini terus disampaikan kepada kami, sehingga kami bisa mengevaluasi," katanya.

Baca Juga: Siapa yang Boleh Kerja di Koperasi Merah Putih?

Joao menjelaskan, pada prinsipnya besaran penghasilan pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berasal dari keuntungan usaha yang diperoleh masing-masing koperasi.

Menurutnya, kebijakan pemerintah yang mewajibkan penyaluran barang-barang subsidi melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berpotensi meningkatkan pendapatan koperasi sehingga berdampak pada kesejahteraan para pengelolanya.

Sementara itu, terkait besaran gaji manajer koperasi, Joao mengatakan hingga kini skemanya masih dibahas oleh kementerian terkait. Keputusan mengenai hal tersebut nantinya akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian BUMN.

Baca Juga: Prabowo Minta Koperasi Masuk Bisnis Sawit dari Hulu hingga Hilir, Tak Sekadar Kelola Kebun

"Kami belum tahu karena keputusan itu nanti berasal dari Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN," ujarnya.

Dengan adanya evaluasi tersebut, Agrinas berharap sistem penghitungan gaji ke depan menjadi lebih akurat sehingga tidak lagi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.