Perputaran uang dalam judi online di Indonesia disebut-disebut mencapai ratusan triliun rupiah. Uang tersebut masuk ke kantong bandar judi online di luar negeri. Dengan demikian ratusan triliun itu lenyap tanpa memberi dampak ekonomi sedikitpun untuk Indonesia. Negara rugi besar.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Sarmuji mengatakan total perputaran uang di pusaran judi online mencapai Rp600 triliun. Uang itu mengalir deras ke bandar-bandar judi yang memang tak tinggal di Indonesia.
Dia menegaskan, judi online sama sekali tak memberi manfaat, ia punya sejumlah dampak buruk, tak hanya kerugian kepada pemain, namun hal ini juga turut berdampak negatif pada pemasukan negara.
Baca Juga: Gus Ipul Klaim Ada Fenomena Demotivasi Akibat Ketergantungan Bansos
"Judi online menyerap Rp600 triliun uang masyarakat dan sebagian besarnya ternyata tidak ke dalam negeri, tetapi ke luar negeri," kata Sarmuji dalam sebuah diskusi Rabu (13/11/2024).
Penanganan Tak Tepat Sasaran
Pakar teknologi informasi dan Chairman Communication & Information System Security Research Center (Cissrec) Pratama Persadha menilai maraknya judi online yang masih terjadi hingga saat ini disebabkan penanganan pemerintah yang tak tepat sasaran.
Dia menilai upaya yang dilakukan pemerintah lewat Kementerian Komdigi untuk memutus akses terhadap judi online masih belum efektif, sebab pemerintah tak langsung menyasar server penyedia platform judi online.
Pemerintah kata dia hanya melakukan pemblokiran situs judi online tersebut, dimana situ-situs itu masih bisa diakses sebab para bandar sudah menyediakan VPN untuk para penjudi daring ini.
"Jadi, selama ini yang kita lakukan itu sudah cukup baik tetapi tidak akan bisa menghentikan judi online ini," ujar Pratama dalam diskusi yang sama.
Kompleksitas Transaksi
Kompleksitas transaksi judi online menjadi salah satu kendala yang merintangi aparat untuk menumpas bisnis haram tersebut.
Baca Juga: Ucapkan Selamat Via Telepon, Berikut Poin-poin Obrolan Prabowo-Donald Trump, Simak!
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, saat ini bandar judi online telah menyediakan berbagai metode transaksi bagi para penjudi, transaksi yang awalnya hanya dilakukan lewat rekening bank kini bergeser ke payment gateway seperti QRIS, e-Wallet, hingga e-Money.
Selain metode transaksi yang menyulitkan polisi melakukan pelacakan, tantangan lainnya yang bikin aparat kewalahan adalah perpindahan server judi online dari Indonesia ke luar negeri terutama ke negara-negara yang melegalkan judi seperti Kamboja, Thailand, Filipina dan Tiongkok.
"Model alat pembayaran yang tadinya menggunakan rekening saat ini bergeser menggunakan payment gateway, QRIS, dan e-wallet dan sekarang juga bergeser menggunakan crypto," kata
Listyo Sigit.